Berita Terkini

Gelar Bimtek PPID, Tingkatkan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

Manado, sulut.kpu.go.id Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan pengolahan informasi publik, KPU Sulut gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara daring, Kamis(28/4).

 

Bimtek dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda. Dalam sambutan dan arahannya, Malonda menyampaikan bahwa keterbukaan merupakan salah satu prinsip utama dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum.

 

Ada tiga kesadaran sebagai basis alasan untuk menjalankan keterbukaan. Pertama, kesadaran filosofis bahwa Informasi Publik adalah hak publik. Kedua, kesadaran pragmatis bahwa keterbukaan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Komisi Pemilihan Umum. Ketiga, kesadaran yuridis bahwa keterbukaan merupakan kewajiban sebagai aparatur negara,” jelas Malonda.

 

Selanjutnya Malonda menyampaikan bahwa selaku pihak penyelenggara Pemilu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya bagi para pemohon informasi, KPU di semua tingkatan wajib memberikan pelayanan terbaik sambil tetap memperhatikan aturan terkait.

 

Kegiatan Bimtek ini menghadirkan Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Setjen KPU RI Robby Leo Agust sebagai Narasumber dan dipandu langsung oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Charles Worotitjan.

 

“5 (lima) prinsip dasar pelayanan informasi publik yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat Hak Publik atas informasi, melayani semua permohonan, wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta mendahulukan substansi sebelum melaksanakan prosedur, “ ungkap Robby mengawali materinya.

 

Robby juga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi, Kewajiban Badan Publik, Kebutuhan Desk Pelayanan, Waktu Pelayanan serta Klasifikasi dan Format Daftar Informasi Publik (DIP).

 

“Untuk memperluas dan memudahkan akses, menghilangkan batas jarak dan hemat biaya, KPU RI, 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota telah menyediakan Website e-PPID yang dapat diakses dimana saja dan Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi pada fitur ini. Efisien karena paperless dan lebih cepat. KPU juga telah memiliki aplikasi PPID mobile android,” ungkap Robby.

 

Di akhir kegiatan setelah sesi tanya jawab selesai, Charles menyampaikan bahwa KPU Sulut telah menyerahkan Laporan Tahunan terkait Pelayanan PPID KPU Sulut serta telah mengisi dan menyerahkan Self Assessment Quetionnare (SAQ) Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2019/2021 kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

(Yulita/Ed:GW/Foto:Wale Pemilu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 202 kali