Berita Terkini

Kemanfaatan Sistem Informasi Parpol SIPOL dalam Pemilu 2019 jelang Pilkada 2020

Bali, sulut.kpu.go.id - Pemilu Indonesia makin beradaptasi dengan peradaban kekinian di era teknologi informasi. Sejumlah sistem informasi digagas untuk mendukung tahapan Pemilu, diantaranya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diadakan untuk mendukung tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu.

Di Denpasar Bali, tepatnya di Hotel Holiday inn 17-19 September, Penggunaan Sipol dievaluasi dan diproyeksikan pemanfaatannya untuk Pilkada serentak 2020. Evaluasi dilaksanakan dalam momen Rakor Evaluasi Sipol dan Pelaporan Dana Kampanye yang dihadiri Divisi Hukum KPU provinsi se Indonesia.

Beberapa poin penting dieksplorasi para nara sumber.

Menghadapi Pilkada 2020, menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asya'ri, Parpol akan diberi akses untuk update data Sipol sehingga ketika ada perubahan kepengurusan atau alamat sekretariat Parpol maka Parpol akan segera mengupdate. KPU RI akan menyurati Parpol terkait hal ini.

Dr. Rer. Pol. Mada Sukmajati (Sek Dept Ilmu Politik Fisipol UGM), menyebut bahwa dengan Sipol, KPU telah membantu publik dan Parpol itu sendiri. Publik dapat mengakses profil parpol, sementara itu administrasi data base Parpol terbantu. Sipol 2019 sudah sangat bagus. Namun Informasi di Sipol masih berorientasi pada peserta Pemilu dan fokus pada tahapan pendaftaran Parpol. Karenanya Sipol bisa lebih diimprovisasi apalagi jika akan digunakan untuk Pilkada 2020. Sipol harus lebih berorientasi publik apalagi jelang Pilkada 2020, KPU perlu membangun sistem informasi untuk Pilkada.

Perwakilan dari salah satu Partai Politik, Deddy Ramantha (Wasekjen Partai Nasdem) dalam paparannya mengakui Sipol sangat bermanfaat bagi Parpol. Keanggotaan, SK dan penataan kepengurusan makin tertata dengan baik. Hal ini terjadi karena ada kekuatan "memaksa" dalam sistem informasi Parpol. Parpol harus beradaptasi bergerak menuju Parpol yang makin profesional dan modern. Kedepan, Sipol harus lebih mudah pemanfaatan nya dan aksesibel.

Ahsin Tohari (Kasubdit Partai Politik Bagian Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM) terkait kewenangan pihaknya dalam penerbitan akta badan hukum Parpol, pengurusan syarat pendaftaran badan hukum di Kemenkumham, saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui laman AHU online (ahu.go.id). saat ini, ada 73 Parpol berbadan hukum di Kemenkumham, namun tidak semuanya aktif.

Direktur PERLUDEM Titi Anggraini dalam paparannya tentang SIPOL untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyebut bahwa KPU harus mengantisipasi kondisi adanya dualisme Parpol. Pengalaman 2015, Pilkada di 5 daerah tertunda karena turut dipengaruhi dualisme kepengurusan beberapa parpol. Potensi demikian bisa terjadi mengingat Pilkada 2020 dilaksanakan pasca Pemilu 2019 yang penuh kompleksitas dan dimasa ini Parpol sedang melakukan rekonsolidasi yang berpotensi terjadi dualisme kepengurusan.

Usulan menarik disampaikan Titi, bahwa Sipol bisa diperluas misalnya untuk cek keanggotaan Parpol, dimana publik bisa mengakses dan cek keterdaftarannya Di Parpol. Ini untuk menghindari pencatutan nama seseorang dalam keanggotaan Parpol. Dualisme parpol dalam pendaftaran calon Pilkada perlu mendapat perhatian serius. (admin/kpusulut/red:mt FOTO : KPU RI)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali