
Koordinasi Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Sulut Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara
Manado, sulut.kpu.go.id - KPU Sulut mendapatkan kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara pada hari kamis, 2 Juni 2022.
Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Sulut yang didampingi Anggota Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Salman Saelangi beserta Winda Tulangow Kabag Perencanaan, Data dan Informasi hadir menyambut kedatangan rombongan dari DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara tersebut.
Membuka sambutannya Mewoh menyampaikan terima kasih atas kunjungannya serta keseriusan dan perhatian DPRD Minahasa Tenggara menghadapi Pemilu Serentak 2024. "Dan sekiranya ada yang ingin didiskusikan ataupun ada hal yang perlu dipertanyakan kami siap untuk memberikan penjelasan," ungkap Mewoh.
Di sisi lain dibawah pimpinan Katrien Mokodaser, tim DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara ini menjelaskan tujuan kedatangan mereka. "Tujuan kedatangan saya beserta rombongan ibaratnya kami sedang menjemput bola dan mengagendakan khusus kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan sejauh mana persiapan KPU memasuki masa tahapan ini sekaligus kami ingin berkonsultasi sekiranya hal itu dapat menjadi wawasan kami karena walaupun Pemilu telah beberapa kali dilaksanakan tetapi regulasi harus kami sesuaikan karena selalu ada perubahan," ujar Mokodaser.
Menanggapi hal tersebut Mewoh menjelaskan secara umum baik KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terus melakukan persiapan baik itu persiapan internal maupun konsolidasi kelembagaan namun memang masih menunggu PKPU terkait program dan jadwal tahapan.
Yessy Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan penjelasan bahwa secara teknis PKPU terkait tahapan program dan jadwal masih sementara disusun sehingga belum bisa dipastikan.
"Yang dapat kami sampaikan tentu saja masih dalam konteks draft, beberapa hal dalam draft itu yang saya ingin sampaikan adalah Bapak/Ibu yang ada di partai politik baik yang ada kursi di DPR RI, DPRD Provinsi ataupun tidak ada kursi sama sekali wajib mendaftar melalui pengurus pusat ke KPU RI kemudian setelah KPU RI sampaikan kami akan melakukan 2 kali verifikasi pertama verifikasi administrasi bagi yang punya kursi di DPR RI dan verifikasi faktual. Nantinya juga kami akan membuat helpdesk dikantor sehingga apabila ada yang ingin ditanyakan boleh mengirim LO yg telah ditunjuk," jelas Momongan.
Sedangkan mengenai masa kampanye dijelaskan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Salman Saelangi. "Kita sadari terkait opsi 75 atau 90 hari masa kampanye sedang menjadi topik hangat di publik. Hingga saat ini penyelenggara dan DPR terutama Komisi II masih mengkaji plus minusnya terutama yang diperhitungkan pengadaan logistik dan sengketa proses pasca penetapan DCT sehingga hal ini yang ingin disinkronkan untuk mengambil opsi 75 atau 90 hari. Kita tinggal menunggu kepastiannya," ujar Saelangi.
(Bb/Ed:GW/foto by EP)