
KPU Sulut Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Manado, sulut.kpu.go.id-– Pasca Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual oleh KPU, KPU Sulut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 84 Tahun 2025 pada senin, (14/7).
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan seluruh jajaran KPU dari potensi pelanggaran etika dan kekerasan berbasis gender. Ini menjadi langkah penting untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih inklusif dan aman.
Struktur organisasi Satgas terdiri dari 1 orang Ketua dan 4 orang anggota yang berasal dari perwakilan anggota KPU Provinsi yang membidangi sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan, anggota KPU Provinsi yang membidangi hukum dan pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi, Kepala Bagian yang membidangi sumber daya manusia, serta Kepala Bagian yang membidangi hukum.
Dengan terbentuknya Satgas ini, KPU Sulut berkomitmen menjadi lembaga Penyelenggara Pemilihan yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga menjunjung tinggi etika, perlindungan, serta menciptakan ruang kerja yang mendukung nilai-nilai kesetaraan dan anti kekerasan seksual.