
KPU Sulut Gelar Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut menyelenggarakan rapat daring bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dalam rangka internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Lanny Ointu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Lanny Ointu menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya kewajiban teknis, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir. “Proses ini harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang menjadi dasar hukumnya,” jelasnya.
Sebagai metode internalisasi, peserta rapat yang terdiri dari anggota KPU divisi Perencanaan, Data & Informasi, Kasubbag Perencanaan Data & Informasi, sertaadmin/operator Sidalih dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara secara bergantian membaca dan mendalami isi PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pendekatan partisipatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta tidak hanya memahami isi regulasi secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam konteks kerja masing-masing.
Rapat daring yang dilaksanakan melalui platform Zoom ini juga menjadi forum diskusi aktif antar peserta, dengan penekanan pada penerapan pemutakhiran data pemilih yang berbasis data kependudukan serta optimalisasi sisteminformasi pemilu.
Melalui kegiatan ini, KPU Sulut berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan proses PDPB secara lebih sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.