Berita Terkini

KPU Sulut Gelar Rakor Progres Tinjut Hasil Pemadanan Data

Manado, sulut.kpu.go.id – Perkuat Data Pemilih, KPU Sulut gelar Rakor tinjut SE KPU RI No 17 Tahun 2022

Selasa, 30 Agustus 2022, KPU Sulut mengadakan rapat secara daring yang bertempat di ruangan rapat KPU Sulut. Rakor ini bertujuan untuk mengetahui progres pencermatan dan tindaklanjut hasil pemadanan Data dengan Data Kependudukan Kemendagri yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu.

Dalam sambutannya, Ointu mengingatkan kalau progres keakuratan data menggunakan de jure tidak faktual, contohnya ketika KTP-el identitas kependudukannya ada di suatu tempat kemudian orangnya ternyata masih berada di wilayah yang berbeda maka KPU tetap menggunakan data pada identitas kependudukannya sebagai  legal standing ketika menetapkan di DPB.

“Ketika melaksankan Verifikasi Faktual dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas kependudukan maka KPU tidak boleh memasukkannya ke dalam DPB”Ujar Ointu

Selanjutnya Ointu mengecek progres tindak lanjut dari surat edaran nomor 17 tahun 2022 terkait data ganda, anomali, meninggal dan tidak padan sejauh mana yang sudah dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

Rakor dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU Sulut Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun peserta rapat dari KPU Kabupaten Kota adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih.

(Ipung/ed.LA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali