
KPU Sulut Gelar Rapat Daring Bahas Data TMS Meninggal Bersama KPU Kabupaten/Kota
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara terkait tindak lanjut data turunan dari KPU RI mengenai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan. Dalam sambutannya, Poluan menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti masukan dari Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang disampaikan pada saat pleno rekapitulasi Daftar PemilihBerkelanjutan (DPB) Semester II Tingkat Provinsi.
“Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data pemilih, khususnya untuk mengeliminasi data pemilihyang telah meninggal dunia. Kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan guna memastikan data kematian benar-benar valid dan terverifikasi,” ujar Poluan.
Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Ia memfokuskan pembahasan pada data turunan dari KPU RI yang telah ditandai sebagai TMS karena meninggal dunia serta memantau progres pencocokan dan penelitian(coklit terbatas) yang telah dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta operatorSidalih.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta operator Sidalih KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulut berharap kualitas daftar pemilih semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan profesional.