
KPU Sulut Hadiri Rakor Evaluasi Hukum dan Pengawasan serta Mitigasi Permasalahan Hukum Tindak Lanjut Pasca Putusan MK
Kalimantan timur- sulut.kpu.go.id - Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Hukum dan Pengawasan serta Mitigasi Permasalahan Hukum Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Kantor KPU Kaltim, sabtu(8/3/).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan pasca putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdapat beberapa tahapan perbaikan sehingga KPU perlu melakukan kebijakan yang situsional sehingga penting untuk dilakukan evaluasi dan mitigasi khususnya bagi daerah yang terdapat sengketa pencalonan. Afif juga menghimbau agar terus melakukan beerkoordinasi dengan Bawaslu di daerahnya masing-masing.
Disisi Lain Anggota KPU Iffa Rosita menegaskan semua jajaran harus bekerja keras agar tidak ada lagi PSU setelah PSU.
Dihari kedua Anggota KPU Idham Holik hadir memberikan arahan mengenai pentingnya mitigasi permasalahan hukum untuk pelaksanaan PSU pasca putusan MK.
Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan pemaparan hasil diskusi oleh perwakilan masing-masing kelompok.
Turut hadir Anggota KPU Parsadaan Harahap dan Ketua, Anggota serta Plt. Sekretaris KPU Kaltim.
Peserta yang terundang pada kegiatan ini adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Bagian/Kasubag yang membidangi Hukum KPU Provinsi.