
KPU SULUT hadiri Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015
Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi, dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai dari awal tahun lalu (2015) hingga pertengahan tahun 2016 dapat berjalan lancar tanpa kendala dari ketersediaan anggaran tersisa yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Selasa (26/1).
Acara yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU itu diikuti oleh 269 Satker yang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2015. Dalam kegiatan implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015, KPU Provinsi Sulawesi Utara menjadi peserta kegiatan yang diikuti oleh Evans Tulungen, S.Kom, MM selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data serta Tonny Kandouw sebagai Bendahara Hibah Pilkada. Selain KPU Provinsi Sulawesi Utara juga hadir utusan dari KPU Kota Bitung, KPU Kota Tomohon, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam pemaparannya Heri Utomo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelaksanaan Anggaran 04 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang hadir sebagai narasumber mengatakan mekanisme mengenai hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, dan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Selain dua PMK tersebut ada juga Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna mengimbau peserta rapat untuk mendokumentasikan dan mencatat seluruh kelengkapan dokumen terkait NPHD, sehingga jika akan dilakukan pemeriksaan KPU di daerah yang melaksankan Pilkada telah memiliki dokumen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pilkada.
“Dokumen-dokumen perlu diadministrasikan, dicatat dan didokumentasikan dengan baik supaya saat diminta oleh pemeriksa semua sudah ada dokumennya. Jadi catatan kita sama, antara pusat dengan bapak/ibu (KPUD) dan kelengkapan dokumennya tersedia sehingga bisa dibuktikan,” kata Nanang (by.admin/kpusulut/evans)