
KPU Sulut Hadiri Rapat Penguatan SAKIP Tahun 2025
Manado, 14 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Inspektorat Utama menyelenggarakan Rapat Penguatan Kapasitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 secara daring, yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat dibuka oleh Inspektur Wilayah I, Bahtiar, yang menekankan pentingnya penguatan SAKIP dalam mendukung kinerja kelembagaan. Bahtiar menyampaikan bahwa SAKIP merupakan penilaian mandiri yang masih perlu ditingkatkan, karena terdapat satker dengan nilai C dan D. Ia berharap seluruh satker dapat mengisi dokumen secara akurat sebelum batas akhir pengisian pada 31 Juli 2025, serta menargetkan pencapaian nilai BB secara nasional.
Rapat dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Kementerian PAN-RB, Dwi Slamet, yang menjelaskan konsep dan alur evaluasi SAKIP sesuai PP No. 17 Tahun 2017. Dari BPKP, Isti Hermawan menekankan pentingnya petunjuk teknis evaluasi mandiri, serta membagikan praktik evaluasi di BPKP melalui mekanisme PM AKIP. Sementara itu, Yoppy dari BPKP memaparkan penerapan aplikasi E-SAKIP yang telah terintegrasi dan digunakan untuk koordinasi antar satker di BPKP.
Sebagai penutup, Bahtiar menyampaikan bahwa perencanaan adalah inti dari evaluasi SAKIP. Ditegaskan juga terkait pentingnya peranan satker provinsi dalam membina satker kabupaten/kota, terutama yang masih mengalami kendala penyusunan dokumen. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar target nilai BB secara nasional dapat tercapai. Melalui kegiatan ini KPU RI mengharapkan tercapainya peningkatan dan mendorong pemahaman, koordinasi, dan kualitas pelaksanaan SAKIP di seluruh satuan kerja demi terwujudnya lembaga yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Meidy Malonda bersama Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi serta operator SAKIP yang ada di KPU Sulut.