
KPU Sulut lakukan Inventarisir Masalah Draft PKPU Partisipasi Masyarakat bersama KPU Kabupaten/Kota
Rabu, 16 Maret 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas Draft Peraturan KPU Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara daring.
Rakor ini dibuka Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu. Dalam sambutannya, Ointu mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergitas yang baik antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menjalankan program-program kerja kedepan. Ointu menegaskan, untuk melaksanakan program harus memerhatikan ketersediaan anggaran di masing-masing satker.
Rakor selanjutnya dipandu oleh Pejabat Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu KPU Sulut Raymond Mamahit, membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft Peraturan KPU Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota.
Terkait DIM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon meminta agar KPU kabupaten/kota dalam menyusun DIM lebih mempelajari secara detail dan komprehensif terkait draft Peraturan KPU Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Tinangon menambahkan, KPU kabupaten/kota harus memerhatikan konteks dan segmentasi di daerah masing masing dalam rangka pendekatan sosial serta tetap memperhatikan tata bahasa agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran.
Rapat koordinasi ini ditutup Plh. Ketua KPU Sulut sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Salman Saelangi. Diakhir rapat ini, Salman mengatakan, hasil pembahasan DIM tersebut akan dirangkum kemudian disampaikan kepada KPU RI.
Turut hadir secara daring dalam Rakor tersebut, Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Tekmas KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.