KPU SULUT melaksanakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Manado, sulut.kpu.go.id - Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat dipastikan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.
Berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelumnya, daftar pemilih selalu menjadi salah satu alasan bagi peserta pemilu yang kalah untuk mengajukan gugatan hasil pemilu di Mahkaman Konstitusi (MK), tentu Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih serius dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya harus dijadikan acuan bagi penyelenggara pemilu untuk tidak terulang kembali pada pemilu atau pemilihan kepala daerah berikutnya.
Oleh karena ini sebagai evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih di KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dalam pelaksanaan Pilkada 2015, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I dengan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan Instansi Terkait diantaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, Biro Pemerintahan Biro Provinsi Sulawesi Utara dan Kesbangpol Provinsi Sulawesi.
Kegiatan rapat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I dilaksanakan Kamis (9/6) bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Yessy Momongan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka secara resmi Pelaksanaan Rakor, didampingi Ardiles Mewoh selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Zulkiffli Golonggom selaku Divisi Data dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Dalam sambutan pengarahan Yessy Momongan menekankan pentingnya pelaksanaan Rakor ini. "Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I penting dilaksanakan karena merupakan suatu media KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengkoordinasikan tugas pemutakhiran data pemilih di wilayahnya. Lebih khusus untuk 2 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2017 yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe".
Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Sebagaimana surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016, dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Zulkiffli Golonggom selaku divisi yang terkait memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tatap muka dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih.
"Ini penting dilaksakan untuk membantu kerja teman- teman di Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data. Peran serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mempermudah pekerjaan teman- teman di KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang baik untuk pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan" ujar Golonggom.
Tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu : (1) Memperoleh data yang akurat dan mutakhir, (2) memudahkan pemutakhiran pada saat Pemilu dan Pemilihan, (3) Memelihara dan meningkatkan kemahiran dalam menggunakan Sidalih dan (4) Menjalin kerjasama dengan Dukcapil.
Golonggom juga menyinggung tentang peran serta Operator Sidalih dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai dengan surat edaran Pcmutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 ditujukan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pernutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, data yang dijadikan dasar para Operator untuk kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu (1) Data Pemeliharaan Dafta Pemilih Pemilihan sebelumnya, (2) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) Sebelumnya, (3) Data Mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan) dan (4) Laporan langsung oleh masyarakat.
Diharapkan setelah kembalinya KPU Kabupaten/Kota dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten/Kota masing- masing. (admin/evans/kpusulut)