
KPU Sulut Melakukan Persiapan Pleno PDPB Periode April 2022
Manado, sulut.kpu.go.id – KPU Sulut gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi PDPB Periode April 2022 Rabu, 27 April 2022, KPU Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Sulut mengadakan rapat secara daring yang bertempat di ruangan rapat KPU Sulut. Rakor ini bertujuan untuk mengetahui progres penyusunan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Sulut Lanny Ointu.
Dalam sambutan pembukaannya, Ointu mengawali dengan mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi yang merayakannya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus melaksanakan rapat pleno DPB rutin setiap bulannya, untuk kali ini waktunya bertepatan dengan libur keagamaan maka KPU Kabupaten/Kota boleh melaksanakan Rekap DPB di tanggal 28 April 2022 atau di hari pertama masuk kantor pada tanggal 9 Mei 2022 karena KPU Provinsi akan melaksanakan Rapat Pleno DPB di tanggal 10 Mei 2022.
“Mulai dari sekarang kalau datanya sudah mulai masuk terkait pemilih pemula segera di validasi agar tidak ada kesalahan pencatatan”.Ujar Ointu
Selanjutnya Ointu mengingatkan sekali lagi kepada KPU Kabupaten Kota, jika ada Parpol atau masyarakat yang meminta data terakhir rekapitulasi DPB agar diarahkan dengan benar, yaitu bisa menyurat secara resm lewat PPID.
Pelaksanaan rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner beserta jajaran sekretariat Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun peserta rapat yang mengikuti jalannya kegiatan secara daring via aplikasi Zoom Meeting yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (Ipung/ed.LA)