Berita Terkini

Memperdetail Data Pemilih Berkelanjutan, Sulut adakan Rakor Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi

Bertempat di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara , hari ini Selasa, 12 Oktober 2021 diselenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 776/TIK.02-SD/01/KPU/VIII/2021 terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI ke 15 KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota Dalam Lingkup 1 (satu) Provinsi. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota Divisi Perencanaan dan Data juga Sekretaris dan Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Utara berdasarkan undangan Ketua KPU Provinsi Sulut Nomor 384/TIK.02/71/2021. 


Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh.  Dalam arahannya kepada seluruh KPU Kabupaten Kota Mewoh menegaskan bahwa KPU sedang giat giatnya memperkuat perlindungan data atau komunikasi elektronik semua satuan kerja di lingkungan KPU. Oleh sebab itu KPU akan menertibkan penggunaan email dimana mewajibkan untuk menggunakan email KPU masing masing satuan kerja dan tidak ada lagi yang menggunakan email pribadi dalam pekerjaan sehari hari.  Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu yang dalam arahannya mengharapkan email yang sudah diberikan KPU RI kepada seluruh Ketua dan Anggota KPU bahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten Kota agar segera diaktifkan dan menggunakannya dalam pekerjaan sehari hari.  Hadir juga dalam rapat ini Kadiv Teknis Ibu Yessi Momongan yang dalam sambutannya menegaskan harus ada komunikasi yang baik antar bagian di dalam satu satuan kerja jika memang hanya diperkenankan menggunakan 1 (satu) email dalam urusan kedinasan di KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.   
Acara ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara DR. Ardiles Mewoh.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali