
Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagaimana Surat Ketua KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjutinya dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2016.
Rapat Pleno dalam rangka membahas Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dihadiri oleh kelima anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat pleno telah ditetapkan diputuskan Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 48/Kpts/KPU-Prov-023/2016 tanggal 18 Agustus 2016 sebagai berikut :
Sesuai dengan pembagian divisi, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2016 dengan mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Sulawesi yang telah ditetapkan. (admin/kpusulut/evans)