
Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran data Pemilih
Dalam rangka mengantisipasi kekurangan anggaran untuk pembentukan Pantarlih dan penggandaan formulir dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pemilu 2014, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 328/KPU/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran data pemilih. Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan anggaran kiranya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan revisi anggaran antar belanja dalam satu output 3357.013. Untuk lebih jelasnya Surat Edaran
Bagikan:
Telah dilihat 66 kali