Artikel

Pemilu Serentak Tahun 2019: Dinamika Tantangan dan Harapan

Tantangan Pemilu Serentak 2019 

Dari perspektif tantangan bagi penyelenggara Pemilu dalam konteks Pemilu serentak, Solihah (Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol.3, No. 1, 2018, 73-88) menguraikan tantangan-tantangan tersebut sebagai berikut: 

Peluang adanya pemilu serentak bagi penyelenggara pemilu adalah efisiensi biaya pemilu itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, penyelenggara pemilu meliputi KPU dan Bawaslu yang dalam pelaksanaan tugasnya secara etis dikontrol oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiu (DKPP). KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu mulai dari pendataan pemilih, menerima dan memvalidasi nominasi kontestan pemilu baik partai politik maupun kandidat, melaksanakan pemilu, perhitungan suara dan rekapitulasi suara. Sementara Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu agar sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam pelaksanaan peran dan fungsi tersebut tentunya terkait banyak aspek teknis pemilu dan manajemen pemilu yang harus dilakukan.

Sistem pemilu yang berbeda membutuhkan pengaturan dan persiapan serta manajemen pemilu yang berbeda. Peluang terbesar dari penyelenggara pemilu dengan dilaksanakannya pemilu serentak adalah efisiensi anggaran pemilu, karena pemilu tidak lagi dilaksanakan berkali kali. Sedangkan tantangannya, perubahan sistem pemilu dari pemilu bertahap menjadi pemilu serentak membawa konsekuensi teknis penyelenggaraan pemilu yang cukup besar. Pelaksanaan pemilu serentak membutuhkan kapabilitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu yang baik. Meskipun pemilu serentak rentang waktu pelaksanaan pemilu menjadi lebih pendek dan penggunaan anggaran lebih efisien, namun persiapan penyelenggaraan pemilu membutuhkan waktu yang cukup panjang. Aspek teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih rumit. Logistik pemilu menjadi lebih banyak, sehingga harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pemilu tidak mengalami hambatan.

Masalah kapabitas penyelenggara pemilu ini sangat penting untuk suksesnya pemilu serentak. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Reynolds, dkk. (2008: 124), bahwa apabila terdapat permasalahan kapabilitas dalam menangani logistik, pemilu legislatif dan pemilu presiden secara terpisah merupakan pilihan. Pemilu serentak juga membutuhkan kertas suara yang lebih banyak, serta waktu yang dibutuhkan pemilih di dalam bilik suara menjadi lebih banyak. Oleh karena itu penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa mendesain surat suara yang lebih sederhana. Selain itu, sosialisasi kepada pemilih harus dilaksanakan secara lebih luas baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya agar tetap tercipta pemilu yang berkualitas pula. 

Selain itu, tantangan terbesar di setiap Pemilu Indonesia adalah untuk mewujudkan harapan ideal terhadap Pemilu yaitu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tata Kelola Pemilu 2019: Mewujudkan Harapan, Menjawab Tantangan

Bagi KPU sebagai penanggung jawab teknis penyelenggaraan Pemilu, Pemilu serentak Tahun 2019 merupakanpeluang untuk mewujudkan harapan ideal dan menjawab tantangan-tantangan dalam perubahan sistem pelaksanaan dari pemilu terpisah ke Pemilu serentak. 

Menjawab tantangan tersebut, KPU melaksanakan serangkaian upaya pembenahan teknis tata kelola Pemilu diantaranya dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pemenuhan asas langsung. 

Dengan asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Upaya KPU diantaranya adalah mengupayakan terwujudnya aksesibilitas atau terwujudnya Pemilu akses, yaitu tatalaksana Pemilu yang memberikan akses bagi Pemilih untuk memberikan suaranya tanpa hambatan diantaranya secara teknis dengan mengatur dan melaksanakan pendaftaran pemilih, sosialisasi dan TPS yang yang aksesabel serta logistik yang aksesebel, dimana hak-hak kaum disabilitas / difabel.

b. Pemenuhan asas umum.

Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. KPU dalam setiap tahapan berusaha melayani pemilih sesuai dengan motto/tagline “KPU melayani” di setiap tahapan mulai dari penyusunan regulasi, pendaftaran pemilih, sosialisasi hingga pemungutan suara di TPS. Hak konstitusi warga negara untuk memilih berusaha dilindungi karenanya dalam tahap pemutakhiran data pemilih semangat melindungi hak pilih tergambar dengan adanya perbaikan DPT menjadi lebih akurat dan mengakomodir pemilih yang belum terdaftar. Sosialisasi dilakukan sampai pada daerah-daerah yang berkebutuhan khusus terhadap akses informasi.

c. Pemenuhan asas bebas.

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Mewujudkan asas ini secara teknis memang terdapat tantangannya dari Pemilu ke Pemilu, misalnya dengan masih adanya dugaan politik uang dan intimidasi / mobilisasi ASN. Regulasi kita telah mengatur sedemikian rupa upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya politik uang dan ASN yang tidak netral.  

d. Pemenuhan asas rahasia.

Asas rahasia berarti, dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Upaya utama KPU adalah dengan mewajibkan TPS yang menjamin pilihan pemilih tidak diketahui orang lain. Juga ada larangan menggunakan kamera dalam bilik TPS.

e. Pemenuhan asas Jujur dan Adil

Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan asas adil, berarti setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Untuk mewujudkan hal ini, KPU memberi Penekanan pada rekrutmen penyelenggara Pemilu serta penguatan pemahaman kode etik penyelenggara pemilu. Integritas proses dan hasil Pemilu juga menjadi perhatian KPU, karenanya KPU telah menata sedemikian rupa setiap tahapan ke arah transparansi. Akses terhadap setiap keputusan lewat konsistensi melaksanakan keterbukaan informasi publik dan proses scanning upload hasil Pemilu dengan Sistem Informasi penghitungan Suara (Situng) untuk menutup celah bagi ketidakdilan dan perilaku curang. 

Upaya upaya KPU telah maksimal untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Untuk lebih memaksimalkan lagi, KPU butuh peran masyarakat termasuk mahasiswa untuk secara bersama-sama mewujudkan Pemilu serentak Tahun 2019. Partisipasi masyarakat di setiap tahapan sangan diharapkan, bukan hanya untuk menggunakan hal pilih, tetapi juga memberikan masukan, pendapat, saran, kritikan yang konstruktif untuk Pemilu Indonesia yang lebih baik, untuk demokrasi Indonesia yang makin substansial.

Meidy Yafeth Tinangon

Komisioner KPU Prov. Sulut / Divisi Hukum dan Pengawasan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 905 kali