
Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 3)
Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Risiko Pemilu
Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut.
Sekretaris KPU Provinsi Sulut, Pujiastuti menyampaikan materi tentang pengenalan risiko dan manajemen risiko. Dalam kesempatan tersebut, Pujiastuti didampingi Sekretaris Satgas yang juga merupakan Kabag Keuangan Umum dan Logistik serta Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Charles Worotijan. Diskusi dipandu Kabag Perencanaan, Data, Organisasi dan SDM, Raymon Mamahit.
Dalam kesempatan tersebut, Pujiastuti di bagian awal paparan mengingatkan tentang empat aspek penting kelembagaan yang juga sangat terkait dengan lingkungan pengendalian internal. Empat aspek penting tersebut sebagaimana arahan Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yaitu: konsolidasi, komitmen, kompetensi dan koordinasi.
Selanjutnya, Pujiastuti yang juga merupakan Ketua Satgas SPIP KPU Sulut memaparkan beberapa hal terkait pengenalan risiko dalam konteks risk assessment.
“Risko adalah potensi ketidakpastian terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap sasaran,” demikian penjelasan Pujiastuti tentang definisi risiko.
Selanjutnya, Pujiastuti memberikan penjelasan perbedaan risiko dan masalah.
“Risiko itu dalam konteks risk assessment adalah sesuatu yang belum terjadi atau masih potensi dan perlu pencegahan. Sedangkan masalah merupakan sesuatu yang telah terjadi dan butuh perbaikan,” ungkapnya.
Selanjutnya Charles Worotijan dalam materi tentang Manajemen Risiko mengungkapkan bahwa proses manajemen risiko meliputi tahapan: penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko, serta monitoring dan pelaporan risiko.
“Manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan Kemungkinan pencapaian tujuan, efektivitas penggunaan sumber daya. kepatuhan kepada ketentuan, pengendalian dan kepercayaan stakeholder,” ungkap Carles yang juga mantan Kasubag Hukum KPU Minut.
Manajemen risiko sendiri memiliki manfaat yang penting berupa meningkatkan perencanaan, kinerja, dan efektivitas. Selain itu dapat meningkatkan mutu informasi, reputasi (value organisasi), akuntabilitas dan tata Kelola serta perlindungan bagi pemimpin.