
Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 4/habis)
Ini Dia Tahapan Penilaian Risiko
Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut.
Materi terakhir Bimtek Risk Assessment disampaikan Bagus Putu Santika dari BPKP Perwakilan Sulut, dengan materi Praktik Manajemen Risiko. Materi tersebut lebih banyak memberikan panduan praktis dalam penyusunan dokumen penilaian risiko.
Santika menguraikan tahapan manajemen risiko meliputi: penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, pemetaan risiko, penanganan risiko serta monitoring dan pelaporan risiko.
“Penetapan tujuan berarti kita mengidentifikasi dan menetapkan kerangka acuan serta parameter dasar sebagai fondasi dan batasan dalam penerapan manajemen risiko. Penetapan tujuan diperlukan untuk menjabarkan tujuan instansi dan tujuan kegiatan,” ungkap Santika.
Disebutkan juga bahwa identifikasi risiko merupakan tahapan dimana dilakukan identifikasi atas kejadian maupun potensi kejadian yang apabila terjadi akan mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Sedangkan tahap analisis risiko adalah penentuan tingkat kemungkinan terjadinya risiko serta dampak/akibat yang harus ditanggung oleh organisasi.
Pemetaan risiko atau evaluasi risiko mengacu pada penetapan apakah risiko tersebut melampaui toleransi risiko organisasi atau tidak, dan mengurutkan prioritas risiko untuk rencana penanganan.
“Output dari tahap ini adalah peta risiko dan daftar prioritas risiko,” jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting setelah adanya peta risiko adalah penanganan risiko, yaitu tindakan yang diambil manajemen untuk mengurangi risiko (dampak dan/atau kemungkinan) sampai pada tingkat residual yang dapat diterima, sesuai risk tolerance organisasi.
Kegiatan Bimtek ditutup oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya Mewoh mengharapkan materi-materi yang telah disampaikan bisa diaplikasikan, terutama dalam melakukan penilaian risiko dengan baik menjelang tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2020.
Peserta kegiatan tersebut adalah Satgas SPIP KPU Sulut, Pegawai PNS dan Honorer KPU Sulut.
Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota adalah Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian KUL, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Program Data, Staf/Operator SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Kegiatan akan dilanjutkan untuk sesi Workshop pada tanggal 14 Oktober nanti.