
Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota maka dengan ini KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
pengumuman KPU Sulawesi Utara Nomor 369/PL.02.2-Pu/71/Prov/IX/2020 Klik disini
OLLY DONDOKAMBEY, SE - DRS. STEVEN O. E KANDOUW
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN - HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE
CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU - SEHAN SALIM LANDJAR, SH