Berita Terkini

Peraturan KPU Bagian dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang menjadi bagian dari hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Demikian salah satu pembahasan yang berkembang dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi/KIP Aceh yang digelar KPU RI, Rabu (8/9). 

Pembahasan terkait kedudukan Paraturan KPU mengemuka dalam Materi pembuka Rakor yang disampaikan  Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N., dengan topik: "Kedudukan Peraturan KPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan". 

Profesor Benny dalam materinya menyebutkan bahwa kedudukan PKPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Diketahui dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 hanya menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Dalam ketentuan tersebut belum menyebutkan terkait peraturan KPU dan Peraturan kementerian atau lembaga negara lainnya, yang nanti diatur dalam Pasal 8 UU 12/2011.

Bunyi Pasal 8 UU12/2011 adalah: "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat."

Selain materi yang disampaikan Dirjen, dalam Rakor tersebut, peserta mendapatkan materi lainnya yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kapasitas KPU Provinsi dalam penyusunan produk hukum. 

Materi kedua disampaikan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dengan topik: "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Sedangkan materi terakhir, dengan topik: "Teknik Penyusunan Keputusan", disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Rakor yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, yang digelar secara daring dengan media zoom meeting tersebut dibuka Komisioner KPU RI yang juga adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari dan dipandu Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah.

Peserta dari KPU Sulut yang mengikuti kegiatan ini adalah: Meidy Y. Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Charles Worotijan  selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas,  Lidya Rantung selaku Kasubag Hukum dan beberapa staf Sub Bagian Hukum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,800 kali