
Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara akan menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Bagikan:
Telah dilihat 201 kali