
Rapat Daring Sulut Terkait Penyusunan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024
Manado | 28 Juli 2021
KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat daring terkait Penyusunan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 357/Pr.01.3-Kpt/01/Kpu/Vi/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024.
Maksud dan tujuan pedoman penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu:
- Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabiltas Instansi Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan
- Untuk memberikan panduan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan, dan anggaran Tahun 2020-2024.
Bagikan:
Telah dilihat 51 kali