
Rapat koordinasi bersama dengan 7 KPU Kabupaten/Kota yang teralokasi anggaran Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021
Sebagai tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2021 dan Surat Dinas Nomor 847/PP.06/09/2021, maka KPU Provinsi melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan 7 KPU Kabupaten/Kota yang teralokasi anggaran Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 hari ini Selasa, 28 September 2019 secara daring.
Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Ardiles Mewoh yg dalam sambutannya mengharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten / Kota dapat melaksanakan program-program kegiatan dengan baik, dimana salah satunya adalah program pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih yang dilaksanakan pada daerah-daerah yang menjadi lokus masing2 KPU Kabupaten/Kota sambil memperhatikan ketersediaan anggaran, Mewoh juga mengapresiasi KPU Kabupaten/ Kota yang Desa/ Kelurahannya menjadi pilot project program DP3 yg telah turut mensukseskan dengan ketersediaan anggaran yg ada sambil tetap mengarahkan agar supaya KPU Kabupaten/Kota senantiasa terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi dalam melaksanakan program-program kegiatan.
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, Kadiv Hukum dan Pengawasan Meydi Tinangon, Lany Ointu Ketua Divisi Perencaan Data dan Informasi, Salman Saelangi Kadiv Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Pujiastuti.
Meydi Tinangon yang berkesempatan menyampaikan arahannya kepada peserta rakor untuk selalu mempelajari Juknis kegiatan yang ada agar supaya dalam melaksanakan tugas dan program sesuai dengan mekanisme atau petunjuk yang telah diberikan.
Secara Teknis rapat koordinasi dipimpin oleh Salman Saelangi dengan didampingi oleh Plh Kabag Hukum Teknis dan Hupmas dan Kasubag Tekmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, dimana peserta rakor adalah Ketua, Anggota dan Kasubag Tekmas dari 7 KPU Kabupaten/kota (Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Bolaang Mongondow Timur dan Kab. Bolaang Mongondow Selatan) diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta rencana kedepannya untuk sukses dan terlaksananya Program Pendidikan Pemilih dimana sesuai Petunjuk Teknis dilasanakan sebanyak 6 (enam) kali kegiatan pada masing-masing KPU Kabupaten Kota.