
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
Merupakan tugas penyelenggara pemilu untuk memastikan penambahan data pemilih yaitu memasukan pemilih yang telah menenuhi syarat yaitu yang telah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah, telah pensiun dari anggota TNI/POLRI dan pengurangan data pemilih yaitu telah meninggal dunia, aktif menjadi anggota TNI/POLRI dan lain sebagainya.
Pekerjaan saat ini yang dilakukan oleh KPU berbasis data yang diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, pekerjaan ini tidak dilakukan cross check di lapangan berupa pencocokan dan penelitian seperti halnya yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu. Tugas ini hanya dilakukan berbasis data entry di tingkat Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semenjak bulan April 2021. Pemutakhiran ini berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/I//2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan mengumpulkan data-data yang sudah diteliti, direkap dan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Serta berkoordinasi dengan stakeholder yang berkaitan dengan Data penduduk, seperti Disdukcapil, Kanwil Kemenag, Kanwil Kemenkumham, Dinas Pendidikan, dan TNI/Polri.