Berita Terkini

Sekretaris KPU Prov. Sulut : ULP KPU Prov. Sulut Memfasilitasi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pilkada Sangihe Tahun 2017

Manado, sulut.kpu.go.id - Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa kebutuhan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017. Atas permohonan Sekretaris KPU Kabupaten Kep. Sangihe nomor 104/Seskab-023.436245/VII/2016 tanggal 15 Juli 2016, Kepala ULP Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Drs. Djemmy Tamboto mengeluarkan Keputusan Nomor:01/Kpts/KPU-Prov-023-ULP/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja ULP Jasa Lainnya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017.

Kelompok kerja ini beranggotakan para pegawai Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum secara nasional, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Komisi Pemilihan Umum.  

Sekretaris KPU Prov. Sulut V.J.A. Oroh, SH. MH, mengatakan “ Langkah ULP KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam memfasilitasi pengadaan barang kebutuhuhan Pilkada Sangihe  Tahun 2017 murapan amanat PKPU Nomor 20 Tahun 2013.” Lebih lanjut dikatakan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KPU RI. Dengan LPSE ini dapat dipastikan proses pengadaan terselenggara secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Jona (sapaan akrab Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) proses yang berlangsung di LPSE ini menjamin KPU secara kelembagaan untuk tetap mandiri termasuk dalam proses pengadaan kebutuhan logistik penyelenggaraan. Logistik keperluan penyelenggaraan pemilihan yang dibutuhkan KPU berbeda dengan kebutuhan-kebutuhan barang pada instansi pemerintah pada umumnya. Oleh karena itu KPU sendiri yang mengetahu spesifikasi dan jenis barang yang dibutuhkan, demikian tegas Sekretaris.

Untuk kebutuhan barang/jasa keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2017 ULP KPU Provinsi Sulawesi Utara memprosesnya dalam LPSE yang terdiri dari:

  1. Paket Pengadaan Alat Peraga Sosialisasi,
  2. Paket Pengadaan Cetak Surat Suara,
  3. Paket Pengadaan Distribusi Logistik,
  4. Paket Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Jasa Pemasangan, Perawatan dan Penggantian Alat Peraga kampanye yang rusak,
  5. Paket Pengadaan Bahan Kampanye,
  6. Paket Pengadaan Jasa Advikasi Hukum.

Sesuai jadwal pengadaan yang telah disusun oleh Pokja ULP KPU Provinsi Sulawesi Utara, Paket Nomor 1 yaitu Pengadaan Alat Peraga Sosialisasi sudah diumumkan dan tayangkan di LPSE KPU RI (http://lpse.kpu.go.id/eproc) sejak tanggal 2 September 2016 pukul 10.00 WIB. Menurut Ketua Pokja Pengadaan Paket tersebut Lani Alouw, SE, dengan tayangnya paket tersebut seluruh penyedia yang sudah login di LPSE KPU RI sudah dapat mengikuti lelang tersebut. Dan sampai berita ini diturunkan sudah ada 7 (tujuh) peserta yang mendaftar. (admin/kpusulut/910)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali