
Sidang Pututusan PHPU Pileg untuk SULUT, MK Putuskan Tak Terima Gugatan PERINDO, GERINDRA, PSI
Jakarta, sulut.kpu.go.id - Tiga gugatan perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Legislatif untuk Sulawesi Utara diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tiga gugatan masing-masing dengan Pemohon Partai Perindo, Partai Gerindra dan PSI diputuskan tidak dapat diterima oleh MK.
Pembacaan putusan untuk perkara PHPU provinsi Sulawesi Utara digelar Mahkamah Konstitusi Selasa, 6 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WITA. Pembacaan putusan dimulai dengan Nomor perkara: 133-09-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam putusannya MK memutuskan gugatan Partai Perindo Tidak dapat diterima.
Mahkamah dalam pertimbangan terhadap perkara tersebut menyimpulkan bahwa permohonan pemohon kabur (obscur libel) hal mana disebabkan renvoi atau koreksi yang dilakukan pemohon sifatnya substansial karena mengoreksi angka-angka perolehan suara dalam posita permohonannya.
Sementara itu untuk gugatan dengan Nomor Perkara: 163-02-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai GERINDRA Untuk pengisian DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Majelis Hakim MK juga memutuskan Permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan Pemohon kabur akibat petitum pemohon sifatnya kumulatif bukan alternatif dan bertentangan, yang menyebabkan Mahkamah tidak bisa mengabulkan permohonan Pemohon.
Hal serupa juga diputuskan Mahkamah untuk nomor perkara: 204-11-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara khususnya Dapil Minut 3, dimana Mahkamah memutuskan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan dan konklusi bahwa ada kontradiksi dalam petitum Pemohon yang bersifat kumulatif. Pemohon memohonkan mahkamah memutus dua hal yang saling bertentangan bukan bersifat pilihan.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (7/8) untuk gugatan Partai Berkarya DPR. RI, Partai Demokrat (DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu). Sedangkan gugatan PAN dan PDI Perjuangan akan diputus lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi ini pada Kamis (8/6). (kpusulut/divisi/kumwas)