
Terkait Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi. DPRD Kota Tomohon datangi KPU SULUT
KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tomohon dalam rangka konsultasi Penentuan Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi DPRD. Kunjungan DPRD Kota Tomohon sebagai satu tim lintas komisi tersebut beranggotakan 5 orang diantaranya ada James JE. Kojongian, ST.; Jenny Sompotan, dan Santi M. Runtu. Dalam penyampaian maksud kedatangannya Pak James Kojongian mengungkapkan bahwa sesuai data dari Dukcapil Kota Tomohon berpenduduk kurang lebih 105 ribu jiwa. Oleh karenanya DPRD berkonsultasi tentang mekanisme penentuan Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Kota Tomohon. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ardiles MR. Mewoh, mengapresiasi kedatangan tim lintas Komisi dari DPRD Kota Tomohon. Prinsipnya tahapan pemilu terkait penyusunan Dapil dan alokasi kursi belum dimulai. Ketentuan perundang-undangan terkait hal ini belum berubah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Lebih lanjut disampaikan pula oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Yessy Momongan. Terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi basis datanya adalah jumlah penduduk. Kewenangan data jumlah penduduk adalah ada pada Dinas Dukcapil setempat. Oleh karena itu akurasi dan konsistensi data harus dijaga mulai dari Dukcapil dilaporkan ke Dirjen Dukcapil yang nantinya diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU-RI. Sedangkan Kewenangan menetapkan jumlah Dapil dan alokasi kursi adalah KPU-RI sebagaimana yang tertuang pada Pasal 195 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Ibu Yessy mengingatkan kembali bahwa pada Pemilu Tahun 2019, Kota Tomohon terdiri dari 3 Dapil dengan alokasi kursi berjumlah 20 kursi dan jumlah penduduk sejumlah 98.103 jiwa. Terkait wacana perubahan dan perkembangannya ke depan tentuanya disikapi dengan tetap mengacu pada dasar hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, demikian pungkasnya. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Bapak Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan juga Bapak Meidy Tinangon selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.