Berita Terkini

TIM ASESOR KPU SULUT TUNTASKAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 5 Juni  2025 Tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem  Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025, Tim Asesor dan Sekretariat Asesor pelaksanaan penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  (SPIP) menggelar rapat pembahasan finalisasi penilaian Maturitas SPIP di ruang Media Center KPU Sulut pada Selasa, (12/8).

Sekretaris KPU Sulut yang juga Ketua Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi KPU Sulut Meidy Malonda membuka rapat tersebut. "Semua sub bagian harus ikut andil dan bekerjasama dalam penyelesaian penilaian maturitas SPIP ini agar bisa selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan" ujarnya dalam arahan pembukaan.

Disisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang turut hadir memonitor dan mendampingi tim dalam pengisian Kertas Kerja Maturitas, dalam kesempatan itu, mengapresiasi Tim Asesor dan Sekretariat Asesor yang fokus melakukan penilaian maturitas SPIP. Ia juga menegaskan agar setiap kebijakan atau aktivitas yang uraikan dalam lembar kerja penilaian mandiri  maturitas harus dapat dipertanggungjawabkan melalui evidence.

Rapat dihadiri oleh Tim Asesor danTim Sekretariat Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2025 KPU Sulut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 124 kali