
Tinangon : Evaluasi Tahapan Pemilihan 2024 untuk Perbaikan Demokrasi Elektoral
Bitung, sulut.kpu.go.id – Evaluasi pelaksanaan pilkada secara umum, khususnya pelaksanaan tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan sangat penting diperlukan sebagai upaya perbaikan demokrasi elekroral selanjutnya. Evaluasi bertujuan untuk menginventarisasi persoalan atau hambatan yang terjadi selama berjalannya tahapan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah hukum dan pelaksanaan pengawasan interna di Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon pada pembukaan Rakor Evaluasi dan Inventarisasi Permasalahan Pelaksanaan Tupoksi Hukum dan Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis (20/2) yang berlangsung di Aula KPU Kota Bitung.
Acara tersebut menghadirkan peserta dari KPU Bitung, KPU Minut, KPU Sangihe, Pers serta stakeholder yang terlibat dalam Pemilihan Tahun 2024.
Pada Rakor itu, hadir para narasumber yang memaparkan materi antara lain Kasubdit Politik Polda Sulut AKBP Meindert M. Wowiling yang menyampaikan materi terkait “Pengamanan dan Mitigasi Konflik Pilkada 2024”, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Dr. Yadyn yang membawakan materi “Evaluasi Kerjasama Kejaksaan dan KPU di Bidang Penyuluhan Hukum, Kabag Ops Polresta Bitung, Kompol Karel Tangay memaparkan “Review Kerjasama Pengamanan & Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada Kota Bitung”, Kabag Ops Polres Minahasa Utara, AKP Wensy H. Saerang menjelaskan “Review Kerjasama Pengamanan & Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada Kabupaten Minahasa Utara”
Sedangkan narsum dari Kejaksaan Tinggi Sulut Devid J. Kamasan menyampaikan “Evaluasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan KPU KPU Minut" dan Kasidatun Kejari Minut: Frits Gerald Kayukatui memaparkan materi tentang Evaluasi Perkara Tata Usaha Negara Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya, Tinangon melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan Divisi hukum dan pengawasan terhadap peserta KPU Kab/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diundang. Beberapa aspek yang dievaluasi adalah terkait penyusunan produk hukum, telaah hukum, advokasi permasalahan hukum, penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, pelanggaran administrasi, sengketa pemilihan dan TUN, sengketa hasil di Mahkamah konstitusi, serta pengendalian internal/SPIP yaitu terkait risk assessment & kegiatan pengendalian.
Tinangon juga meminta masukan dari PPK yang hadir sebagai bahan evaluasi yang diantaranya terkait dengan masalah regulasi, kendala-kendala regulasi, rekomendasi jajaran pengawas pemilu di tingkat desa dan kecamatan, respon tindak lanjut, serta manfaat bimtek dan penyuluhan hukum.
Diharapkan hal-hal yang baik dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan. Komunikasi antar lembaga juga menjadi hal yang digarisbawahi untuk selalu dijalin sehingga komunikasi kelembagaan dapat tetap menguatkan satu sama lainnya dalam tahapan Pemilihan berikutnya.
Hadir pula mahasiswa, dan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wilayah kerja Bitung dan Minut dalam acara rapat koordinasi ini.