.jpg)
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pengemudi (sopir kantor) pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut : I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah; e. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; g. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (yang dibuktikan dengan KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili). II. PERSYARATAN KHUSUS Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi : https://sulut.kpu.go.id/public/sulut/koleksigambar/1690178203Screenshot 2023-07-24 135643.png Selengkapnya Klik di sini Formulir dapat diunduh dibawah ini: 1. Surat Lamaran 2. Daftar Riwayat Hidup 3. Surat Pernyataan