Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Dan Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Klik disini