
Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 1)
SPIP Tidak Hanya Terkait dengan Pengelolaan Keuangan
Manado, Sulut.kpu.go.id. Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari materi kegiatan tersebut.
Terdapat tiga aspek atau metode dalam paket kegiatan tersebut. Pertama, reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Kedua, bimbingan teknis penilaian risiko, dan ketiga, workshop penilaian risiko.
Tampil sebagai nara sumber untuk sesi reinternalisasi SPIP, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon yang mengangkat 2 topik bahasan. Topik pertama, Pengawasan dan Pengendalian Internal dalam Selingkung KPU. Sedangkan topik kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP.
Dalam materi pertama, Tinangon menekankan pada pemahaman konseptual pengawasan internal dan pengendalian internal dalam selingkung KPU. Selain itu, Ketua Divisi yang menggawangi tupoksi pengawasan dan pengendalian internal tersebut, mengupas tuntas tentang persepsi bahwa SPIP hanyalah kegiatan pengendalian dalam konteks keuangan negara.
Menurut Tinangon, dalam selingkung KPU atau konteks lingkungan internal KPU istilah pengawasan dan pengendalian internal ditemukan dalam 2 Peraturan KPU.
“pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang ataupun badan yang terdapat di dalam lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Tinangon mengutip ketentuan Pasal 1 angka 34 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU/KPU Provinsi/Kab/Kota, yang telah mengalami tiga kali perubahan.
Sementara itu terkait dengan konsepsi pengendalian internal, menurutnya dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU.
Dalam ketentuan tersebut diantaranya memuat definisi tentang Sistem Pengendalian Intern sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan PKPU 17 Tahun 2012 mengikuti arahan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
“Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal inilah yang menyebabkan kita seringkali beranggapan bahwa SPIP terbatas sebagai sistem pengendalian keuangan, padahal tidaklah demikian,” ungkap Tinangon.
Pemahaman bahwa SPIP bukan hanya terkait dengan masalah keuangan saja, oleh Tinangon didasarkan pada beberapa alasan.
Pertama, dalam definisi tentang SPIP di semua peraturan, hal perihal tentang keuangan hanyalah salah satu bagian. Terdapat aspek lainnya diantaranya adalah kegiatan yang efektif dan efisien serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam beberapa regulasi terkait, misalanya dalam Pasal 240 PKPU 14/2020, menekankan bahwa SPIP terkait dengan pengendalian kinerja atau kegiatan.
Ketiga, jika mempelajari unsur dan tahapan SPIP lebih jelas lagi cakupan SPIP dalam pengendalian internal seluruh aktivitas organisasi dalam rangka pencapaian tujuan.
Dengan pemahaman tersebut, Tinangon mengatakan bahwa implementasi SPIP menjadi tanggung jawaba bersama seluruh pimpinan atau komisioner KPU dan Sekretrais berserta seluruh pegawai di KPU.
“Mari bersama kita implementasikan SPIP dengan baik agar supaya risiko-risiko bisa kita kendalikan dan tujuan institusi KPU bisa tercapai,” sebut Tinangon mengakhiri materi. (Hk/Pw)