Berita Terkini

Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penilaian Risiko KPU Sulut (Bagian 2)

Apa dan Bagaimana Unsur dan Tahapan SPIP?

Jumat, 8 Oktober 2021, KPU Sulawesi Utara menggelar kegiatan kegiatan Re-Internalisasi SPIP, Bimbingan Teknis dan Workshop Risk Assessment. Kegiatan yang mengangkat tema: Mengenal dan Mengendalikan Risiko Menuju Sukses Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah menyelesaikan session reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment. Berikut ini kami sajikan tulisan bersambung, rangkuman intisari kegiatan tersebut.

Dalam sesi reinternalisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon menguraikan materi kedua, Unsur dan Tahapan Implementasi SPIP.

Dalam paparannya, Tinangon menyebutkan bahwa terdapat lima unsur dalam SPIP yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan kegiatan pengendalian internal.

“Unsur-unsur tersebut terbagi lagi atas beberapa sub unsur. Penerapan unsur SPIP sebagaimana tersebut dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian in­tegral dari kegiatan instansi pemerintah.,” ungkapnya.

Selanjutnya Tinangon memaparkan bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa penyelenggaraan SPIP yang meliputi lima unsur tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh unit kerja termasuk unit kerja Eselon II di tingkat provinsi dan Eselon III di tingkat kabupaten/kota, dimana pelaksanaannya berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua KPU.

Terkait dengan tahapan-tahapan dalam implementasi SPIP di lingkungan KPU, Tinangon menjelaskan dari sisi regulasi KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 433/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU. Dalam pedoman teknis tersebut, diatur prosedur dan Langkah kerja penyelenggaraan SPIP meliputi 3 tahap.

Tahap pertama yaitu tahap persiapan, mencakup: pembentukan satgas penyelenggaraan SPIP, pemahaman (knowing), pemetaan (mapping), penyusunan rencana penyelenggaraan SPIP.

Kemudian  untuk tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan  mencakup pembangunan infrastruktur (norming), internalisasi (forming),  pengembangan berkelanjutan (performing). Tahap terakhir adalah tahap pelaporan.

Di dalam pedoman teknis tersebut dalam tahapan persiapan disebutkan perlunya dilakukan pemetaan (mapping) untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang mencakup keberadaan kebijakan dan prosedur, serta implementasi dari kebijakan dan prosedur tersebut terkait penyelenggaraan sub unsur SPIP.

Selanjutnya dalam tahapan pelaksanaan yang merupakan tahapan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan areas of improvement (AOI) yang dihasilkan pada saat pemetaan. Salah satu kegiatan penting  adalah pembangunan infrastuktur (norming).

“Infrastruktur meliputi segala sesuatu yang digunakan oleh organisasi untuk tujuan pengendalian, seperti kebijakan, prosedur, standar, dan pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan infrastruktur SPIP mencakup kegiatan untuk membangun infrastruktur baru atau memperbaiki infrastruktur yang ada sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam AOI. Untuk mendapatkan skala prioritas penanganan, tim penyelenggara melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap AOI dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi tujuan dan aktivitas utama organisasi, yang selanjutnya dinilai risikonya, dan ditetapkan skala prioritas penanganannya.

Berdasarkan skala prioritas tersebut, unit kerja dapat menyusun kebijakan pendukung penyelenggaraan SPIP, dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan sub-sub unsur SPIP. Selanjutnya, unit kerja yang bertanggung jawab atas area yang dibangun/diperbaiki membentuk tim untuk menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan SPIP.

Menurut Tinangon, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan 5 (lima) unsur SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, terdapat unsur SPIP yang belum optimal dilaksanakan yaitu penilaian risiko (risk assessment). Hal ini berdampak pada kegiatan pengendalian yang belum efektif dalam mengendalikan risiko. Infrastruktur pengendalian belum sepenuhnya terbangun atau belum optimal karena tidak didasarkan pada penilaian risiko yang komprehensif dari setiap entitas pemilik risiko.

Belum optimalnya pelaksanaan penilaian risiko ternyata disebabkan karena pemahaman terhadap metode pelaksanaan penilaian risiko masih kurang. Karenanya, Satgas SPIP KPU Provinsi Sulut mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Risiko (Risk Assesment) yang dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian risiko dalam bentuk lokakarya/workshop penilaian risiko. Agenda ini menjadi penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang sangat kompleks dan penuh dengan potensi risiko. (Hk/Pw)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 175 kali