
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023
Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, mengundang untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 – 2023 di 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung.
Adapun Persyaratan Calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa Setiap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) Tahun untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajatuntuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Bagikan:
Telah dilihat 355 kali