
PENGUMUMAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM 2024
Memerhatikan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang didaftarkan kepada Komsi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan nama Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana terlampir.