Pengumuman/SE

Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Nomor:140/PP.02-2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.  Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.  

Keputusan ini dapat diakses pada JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan link https://jdih.kpu.go.id/sulut/detailkepkpud-2935

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali