
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, mengundang untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 – 2023. Adapun Persyaratan Calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa Setiap Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; Berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama. FILE DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN