Pengumuman/SE

Pengumuman Pemeriksaan Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Nomor : 6/TIMSEL1-SULUT/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023 yang dinyatakan LULUS Tes Psikologi sebagaimana lampiran pengumuman Nomor : 6/TIMSEL1-SULUT/IV/2018 akan mengikuti Tes Kesehatan meliputi : Kesehatan Jasmani; Kesehatan Rohani; dan Tes Narkoba.

Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023

Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023 Nomor : 10/BA/TIMSEL/KPU-SULUT/IV/2018 tanggal 2 April 2018, nama-nama yang tersusun sesuai abjad pada pengumuman ini dinyatakan Lulus sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023, yaitu sebagai berikut :

Pengumuman Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023 Nomor : 11/BA/TIMSEL1-SULUT/IV/2018 tanggal 2 April 2018, bersama ini kami umumkan nama-nama yang dinyatakan Lulus Tes Psikologi Sesuai Pengumuman Nomor 6//TIMSEL1-SULUT/IV/2018 download disini. Peserta yang dinyatakan Lulus Tes Psikologi selanjutnya akan mengikuti Tes Kesehatan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 12 April 2018 dan Tes Wawancara dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 19 April 2018 Kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara dapat menyampaikan Tanggapan Masyarakat bagi Calon yang dinyatakan Lulus dengan melampirkan Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku melalui email : timsel1.kpusulut@gmail.com atau dapat diantar Langsung ke Sekretariat Tim Seleksi dengan Alamat Lantai 2 Ruang Tulip, Hotel Sintesa Peninsula Manado Demikian Pengumuman ini dibuat dengan benar, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon DPD

Manado, kpu-sulutprov - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilu Tahun 2019, sebagai berikut: 1. Jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000 (dua ribu) yang tersebar di minimal 8(delapan) Kabupaten/Kota, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.03-Kpt/03/KPU/II/2018; 2. Formulir dukungan calon perseoranga dapat diunduh di sini sesuai SE Nomor 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018; 3. Penyerahan dokumen syarat dukungan bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25, Teling - Manado, Mulai tanggal 22 s.d. 26 April 2018 dengan ketentuan sebagai berikut: Tanggal 22 s.d. 25 April 2018: Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA Tanggal 26 April 2018 : Pukul 08.00 s.d. 24.00 WITA 4. Penjelasan lebih lanjut dapat melakukan konsultasi ke Helpdesk di KPU Provinsi Sulawesi Utara pada setiat hari kerja jam 08.00 s.d. 16.00 WITA (Jumat:08.00 s.d. 16.30 WITA) Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat luas.

Populer

Belum ada data.