Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis Daftar Rumah Sakit yang Memenuhi Syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019 segera dimulai dimana sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana untuk Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah 4 s.d. 17 Juli 2018, Untuk Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dimulai tanggal 9 s/d. 11 Juli 2018.
Guna kelancaran pemenuhan syarat calon, maka KPU mengeluarkan Rilis Daftar Rumah Sakit Yang Memenuhi Syarat Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon DPD, DPR, DDPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lampiran daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Tahun 2019 KLIK DI SINI