
Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, maka bersama ini KPU Provinsi Sulawesi Utara Resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 211 /PL.01.4-Pu/71/Prov/VIII/2018. No Partai Politik File 1 Partai Kebangkitan Bangsa Download 2 Partai Gerindra Download 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Download 4 Partai Golkar Download 5 Partai Nasdem Download 6 Partai Garuda Download 7 Partai Berkarya Download 8 Partai Keadilan Sejahtera Download 9 Partai Perindo Download 10 Partai Persatuan Pembangunan Download 11 Partai Solidaritas Indonesia Download 12 Partai Amanat Nasional Download 13 Partai Hanura Download 14 Partai Demokrat Download 19 Partai Bulan Bintang Download 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Download Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl Diponegoro No 25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja. (admin:kpusulut/evans)