Manado, sulut.kpu.go.id - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, maka bersama ini KPU Provinsi Sulawesi Utara Resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 211 /PL.01.4-Pu/71/Prov/VIII/2018.
No
Partai Politik
File
1
Partai Kebangkitan Bangsa
Download
2
Partai Gerindra
Download
3
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Download
4
Partai Golkar
Download
5
Partai Nasdem
Download
6
Partai Garuda
Download
7
Partai Berkarya
Download
8
Partai Keadilan Sejahtera
Download
9
Partai Perindo
Download
10
Partai Persatuan Pembangunan
Download
11
Partai Solidaritas Indonesia
Download
12
Partai Amanat Nasional
Download
13
Partai Hanura
Download
14
Partai Demokrat
Download
19
Partai Bulan Bintang
Download
20
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Download
Kepada Masyarakat agar dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jl Diponegoro No 25 Teling Atas Manado, dan/atau KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, tanggapan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 22 Agustus 2018 sesuai Jam kerja. (admin:kpusulut/evans)