Pengumuman/SE

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilu Tahun 2019

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota, maka dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 142/PL.01.3-Pu/71/Prov/VII/2018 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilu Tahun 2019 KLIK DISINI Softcopy formulir yang digunakan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Surat Ketua KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 Perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 KLIK DI SINI  Surat Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 30 Juni 2018 Perihal Penjelasan Surat Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 Tanggal 26 Juni 2018 perihal Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019  KLIK DI SINI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Tahap II

Manado, sulut.kpu.go.id -  Tim Seleksi Tahap ll Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, mengundang untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 - 2023 di 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Adapun Dokumen Persyaratan yang dimasukkan yaitu : Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) (MODEL SP. CALON 1); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektonik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Pas Foto Berwarna Terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar; Daftar Riwayat Hidup (MODEL DRH. CALON 6); Fotokopi ljazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas (MODEL PP. CALON 5) Surat pernyataan (MODEL SP. CALON 2): Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik (MODEL SK. CALON 3); Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota partai politik (MODEL SP. CALON) Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidani yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan Surat rekomendasi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. Melampirkan Fotocopy Sertifikat Piagam Tanda penghargaan. Formulir Kelengkapan Persyaratan Administrasi calon Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi utara periode 2013- 2023 dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang bertempat di Lantai I Ruang Hibiscus Hotel Sintesa Peninsula atau dapat diunduh pada website KPU Provinsi Sulawesi Utara. FILE DOWNLOAD : PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDAFTARAN JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI  LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA. MODEL SP.CALON 1                SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KIP ACEH/KPU/KIP KABUPATEN/KOTA   download MODEL SP.CALON 2 SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KIP ACEH / KPU/KIP KABUPATEN/KOTA download MODEL SK.CALON 3 SURAT KETERANGAN DARI PENGURUS PARTAI BAHWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK LAGI MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR                                           download MODEL SP.CALON 4 SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK download MODEL PP.CALON 5 PEDOMAN PENYUSUNAN MAKALAH TERSTRUKTUR download MODEL DRH.CALON 6 DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA KPU PROVINSI/KIP ACEH / KPU/KIP KABUPATEN/KOTA          download

Perolehan Hasil Penghitungan Suara Cepat Pilkada Serentak 2018 di Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id- Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, pada Tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Utara terdapat 6 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adapun ke 6 daerah tersebut yaitu Minahasa, Minahasa Tenggara, Talaud, Sitaro, Bolaang Mongondow Utara dan Kotamobagu. Kabupaten Minahasa https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_utara/minahasa Kabupaten Minahasa Tenggara  https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_utara/minahasa_tenggara Kabupaten Kepulauan Talaud https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_utara/kepulauan_talaud Kabupaten Kepulauan Sitaro https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_utara/kep._siau_tagulandang_biaro Kabupaten Bolaang Mongondow Utara https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_utara/bolaang_mongondow_utara Kota Kotamobagu https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t2/sulawesi_utara/kota_kotamobagu  Hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya. (red:admin/evans)

Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023

Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023 Nomor : 13/BA/TIMSEL1-SULUT/IV/2018 tanggal 23 April 2018, nama-nama yang tersusun sesuai abjad pada pengumuman ini ditetapkan sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023 yang dinyatakan Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara. Nama- nama yang ditetapkan sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023, selanjutnya akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (waktu dan tempat akan diumumkan kemudian). Pengumuman Nomor : 11/TIMSEL1-SULUT/IV/2018 download disini

Populer

Belum ada data.