Pengumuman/SE

Pengumuman Has Tes Tertulis dengan CAT Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Periode 2018-2023

Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2018 – 2023 Nomor : 9/BA/TIMSEL1-SULUT/II/2018 tanggal 26 Maret 2018, bersama ini kami umumkan nama-nama yang dinyatakan Lulus Tes Tertulis dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Pengumuman Nomor : 5/TIMSEL1-SULUT/III/2018 sebagaimana terlampir Peserta yang dinyatakan Lulus Tes Tertulis dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) selanjutnya akan mengikuti Tes Psikologi yang akan dilaksanakan pada : Selasa dan Rabu tanggal 27 s.d 28 Maret 2018. Registrasi Peserta dimulai Pukul 06.30 dan Ujian dimulai 07.30 bertempat di Lantai 1 Hotel Sintesa Peninsula Manado. Kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara dapat menyampaikan Tanggapan Masyarakat bagi Calon yang dinyatakan Lulus dengan melampirkan Identitas Diri (KTP) yang masih berlaku melalui e-mail : timsel1.kpusulut@gmail.com atau diantar Langung ke Sekretariat Tim Seleksi dengan Alamat Lantai 2 Ruang Tulip, Hotel Sintesa Peninsula Manado

Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023

Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Nomor : 1/TIMSEL/KPU-SULUT/II/2018 tanggal 27 Februari 2018, nama-nama sesuai abjad pada lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan dapat mengikuti Tes Tertulis CAT. Pengumunan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara 2018-2023 Nomor : 6/TIMSEL-KPUSULUT/II/2018 download disini      

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023

Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, mengundang untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018 – 2023 di 7 Kabupaten/Kota yang terdiri dari : Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung. Adapun Persyaratan Calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa Setiap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) Tahun untuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajatuntuk calon anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota; Berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hokum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama. ​​​FORMULIR PENDAFTARAN