Pengumuman/SE

LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI, DAN PRAMUBAKTI

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut  : I. PERSYARATAN UMUM Warga Negara Indonesia; Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk formasi jabatan Tenaga Administrasi, Pengemudi dan Pramubakti; Berusia serendah-rendahnya 20 Tahun (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi jabatan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana); Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah; Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (yang dibuktikan dengan KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili); dan II. PERSYARATAN KHUSUS 1.  Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi  : untuk selengkapnya, bisa download pengumuman dan formulir disini

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Manado - sulut.kpu.go.id Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD, Daerah Pemilihan Sulawesi Utara pada Pemilu Tahun 2024. KLIK DISINI PENGUMUMAN NO: 447/PL.01.4-Pu/71/2022

Undangan Terbuka

KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengikuti Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara Pada Pemilu Tahun 2024. Untuk konfirmasi kehadiran silahkan klik tautan berikut https://s.id/KonfirmasiKehadiranRAKORDPDSulut

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Manado, sulut.kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU Sulut, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.