Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk formasi jabatan Tenaga Administrasi, Pengemudi dan Pramubakti;
Berusia serendah-rendahnya 20 Tahun (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi jabatan Satuan Pengamanan (Jagat Saksana);
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (yang dibuktikan dengan KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili); dan
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi :
untuk selengkapnya, bisa download pengumuman dan formulir disini