Pengumuman/SE

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Manado, sulut.kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU Sulut, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI

PENGUMUMAN TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS WAWANCARA DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)

PENGUMUMAN TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS WAWANCARA DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) Berdasarkan hasil Test Wawancara dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri  (PPNPN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 dan berdasarkan Pengolahan Data Hasil Wawancara dapat ditetapkan Peserta yang lulus hasil wawancara dari 7  (Tujuh) peserta adalah sebagaimana terlampir dalam link berikut : klik disini

Data Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus 2022 Pemilih di Sulut berjumlah 1.821.795

Manado, sulut.kpu.go.id – Senin 6 September 2022 KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus 2022 sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021. KPU Provinsi secara berjenjang melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya. Hal ini dilakukan agar dapat menciptakan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya. Adapun Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus 2022,  Pemilih Sulut berjumlah 1.821.795 Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dan hasil Rekapitulasi PDPB di tingkat Provinsi Sulawesi Utara adalah, 919.077 pemilih laki-laki dan 902.720 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 Kecamatan dan 1.839 Desa/Kelurahan se- Sulut. Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPB Periode Agustus 2022.

Populer

Belum ada data.