Pengumuman/SE

Pengumuman Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2020

Memerhatikan ketentuan pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka berdasarkan Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/71/Prov/I/2021 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 21/PL.02.7 Kpt/71/Prov/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Pada Pemilihan Tahun 2020, dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih pada Pemilihan Tahun 2020 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Olly Dondokambey, S.E dan Drs. Steven O.E Kandouw dengan perolehan suara sebanyak 821.503 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga). Pengumuman Nomor 37/PL.02.7-Pu/71/Prov/I/2021 KLIK DISINI  Berita Acara Nomor : 10/PL.02.7-BA/71/Prov/I/2021 KLIK DISINI  Keputusan Nomor : 21/PL.02.7-Kpt/71/Prov/I/2021 KLIK DISINI

Pengumuman Penetapan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado,1 Desember 2020, Dengan Memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2O20 serta menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VII/2O20 maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan sertifikat terdaftar bagi Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Berikut pengumuman nomor ; 192/PL.02.4-Kpt/71/Prov/XI/2020 Klik Disini  553/PL.2.04-PU/71/Prov/XI/2020 Klik Disini

Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye LPSDK Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, 31 Oktober 2020. Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 di KPU Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan hasil Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Sebagai Berikut : Berikut Pengumuman Nomor : 475/PL.02.4-PU/71/Prov/X/2020 Klik Disini

PENGAJUAN USULAN PERTANYAAN UNTUK DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR-PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA PEMILIHAN TAHUN 2020

Memerhatikan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Sulawesi Utara untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020 untuk dijadikan bahan referensi Tim Penyusun Materi Debat pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor : 461/PL.02.4-PU/71/Prov/X/2020 klik disini

Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye LADK Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado. 26 September 2020, Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 di KPU Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye sebagai berikut. Pengumuman Nomor : 391/PL.02.5.-PU/Prov/IX/2020 KLIK DISINI  

Populer

Belum ada data.