Pengumuman/SE

Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado 1 Oktober 2020, Memerhatikan ketentuan pasal 23 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) , Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 30 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 20'17 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka dengan ini diumumkan : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 406/PL.02.4-PU/71/Prov/IX/2020 KLIK DISINI Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 142/PL.02.5-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Akan Diadakan Oleh Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 145/PL.02.4-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Pengumuman Penggantian Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020

Manado, 26/09/2020, Memerhatikan ketentuan pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka dengan ini diumumkan, maka dengan ini diumumkan Penggantian Nama Tim Kampanye yang diterima oleh KPU Propvinsi Sulawesi Utara sampai dengan hari Jumat, tangaal 25 (dua puluh lima) bulan september tahun 2020. Pengumuman Nomor : 393 /PL.02.4-Pu/71/Prov/IX/2020 & MODEL BC1-KWK     

Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado 24, September 2020. Memperhatikan pasal 70 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota  dan Wakil Wali Kota  sebagaimana telah beberapa  kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 139/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Surat Keputusan Nomor : 139/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Utara Tahun 2020. KLIK DISINI Pengumuman Nomor : 390/PL.02.2-Pu/71/Prov/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara KLIK DISINI

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Memerhatikan pasal  68 ayat 3  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota  dan Wakil Walikota  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 138/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sebagai berikut : Pendaftar Pertama Bakal Calon Gubernur             :     OLLY DONDOKAMBEY, S.E. Bakal Wakil Calon Gubernur   :     Drs. STEVEN O. E. KANDOUW   Pendaftar Kedua Bakal Calon Gubernur             :     CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU Bakal Wakil Calon Gubernur   :     SEHAN SALIM LANDJAR, S.H.   Pendaftar Ketiga Bakal Calon Gubernur             :     VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN Bakal Wakil Calon Gubernur   :     Dr. HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE, S.Th., M.Si.   Untuk Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yang Memenuhi Syarat dapat dilihat disini dan http://jdih.kpu.go.id/sulut/ Untuk pengumuman lengkap  klik disini 

Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota maka dengan ini  KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020 Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 326/PL.02.2-Pu/71/Prov/VIII/2020 Klik disini

Populer

Belum ada data.