Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Lembaga Survei Pemilihan Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Keputusan KPU Nomor : 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, dan lembaga survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah mengumumkan kembali Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan lembaga survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dengan Pengumuman Nomor :256/PP.03.2-PU/71/Prov/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020.  Adapun hal yang berubah dari pengumuman yang sebelumnya adalah : Waktu pendaftaran Pementauan Pemilihan Dalam Negeri yang awalnya 01 November 2019 s/d September 2020 menjadi 01 November 2019 s/d 02 Desember 2020 Waktu Pendaftaran Lembaga Survey atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020 yang awalnya 01 November 2019 s/d September 2020 menjadi 01 November 2019 s/d 08 November 2020 Pendaftaran Pementauan Pemilihan Dalam Negeri dan Lembaga Survey atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan secara langsung atau daring (online) : Langsung, yaitu dengan menyampaikan langsung dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara serta menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. daring (online) dengan cara : Soft file dokumen persyaratan pendaftaran dikirim melalui surat elektronik kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan e-mail : prop_sulut@kpu.go.id Dokumen asli persyaratan pendaftaran dikirimkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara  melalui jasa pengiriman atau disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara . Adanya penyesuaian beberapa jenis Formulir Pendaftaran. Untuk mendownload Pengumuman Nomor : 256/PP.03.2-PU/71/Prov/VII/2020 klik DISINI Untuk mendownload Formulir Pemantau klik Disini Untuk mendownload Formulir lembaga survei klik Disini

Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Setelah sebelumnya KPU Republik Indonesia menetapkan Pemilihan Serentak Lanjutan melalui Surat Keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, tertanggal 15 Juni 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti dengan menetapkan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020. Dalam pertimbangan keputusan KPU Sulut tersebut disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8B Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pertimbangan lainnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Isi penetapan dalam SK KPU Sulut Nomor 69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 adalah pertama, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi: Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara; Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan; Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Kedua, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Ketiga, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan tentang pelaksanaan Pemilihan Lanjutan juga dilakukan oleh 7 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan telah dimulainya tahapan Pemilihan Tahun 2020 maka pada hari ini juga Senin, 15 Juni 2020 secara serentak 15 (lima belas) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Tahun 2020 secara daring/online guna mentaati protokol Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengumuman KPU SULUT, Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, sulut.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/71/Prov/XII/2019 Klik DISINI  

Hasil Rekrutmen Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung dan Operator PILKADA 2020

Manado sulut.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Tes Wawancara dan Kemampuan Ms. Office terhadap Calon Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung dan Operator Tahapan PILKADA 2020 Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Pengumuman Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 307/SDM.02.1-PU/71/Sek-Prov/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, dengan ini diumumkan bahwa Nama-nama Tenaga Teknis/Tenaga Pendukung yang dinyatakan LULUS. Pengumuman Nomor : 307/SDM.02.1-PU/71/Sek-Prov/XII/2019 KLIK DISINI 

Rekrutmen Tenaga Profesional,Tenaga Teknis/Pendukung dan Operator Pada Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara membuka kesempatan untuk Penerimaan Tenaga Profesional, Tenaga Pendukung dan Operator. Pengumuman ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Berita Acara Nomor 208/PK.01-BA/71/Prov/XI/2019 tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Surat Lamaran diantarkan langsung ke Sub Bagian SDM Lt.2  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro No. 25 dari jam 09.00 – 16.00. WITA Informasi lengkap beserta informasi tahapan dapat diunduh melalui tautan berikut klik disini

Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat

Manado. sulut.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara secara resmi membuka pendaftaran untuk Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Lembaga itu nantinya membantu KPU mengawasi seluruh tahapan Pemilihan. Lembaga tersebut harus independen, memiliki sumber dana yang jelas dan telah mendapat akreditasi dari KPU. Pendaftaran ini telah dibuka hingga 16 September 2020. Lembaga pemantau di tingkat provinsi mendaftar ke KPU Daerah, sedangkan pemantau asing mendaftar ke KPU Pusat. Mereka diharapkan bisa menyampaikan laporan ke KPU jika menemukan kecurangan yang dilakukan kandidat Calon Kepala Daerah di lapangan. Hal tersebut disampaikan melalui pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 347/PP.03.2-PU/71/Prov/XI/2019 tentang Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.  KLIK DISINI

Populer

Belum ada data.