Berita Terkini

KPU Gelar Teleconference Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id – Dua hari jelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lakukan teleconference dengan 7 (Tujuh) KPU Provinsi yang tahun ini menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), Senin (7/12). Teleconference yang berlangsung di ruang kerja Ketua KPU, Husni Kamil Manik tersebut diikuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Provinsi Jambi, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ketujuh KPU Provinsi itu memaparkan seputar proses pencetakan surat suara, distribusi logistik pilkada, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), penertiban alat peraga kampanye pasangan calon, serta upaya KPU dalam berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi terselenggaranya pilkada yang aman dan tertib. (TEKS. rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU SULUT lakukan Simulasi Pencalonan

Manado, sulut.kpu.go.id - Hari ini (25/7) Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan simulasi pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang pelaksanannya di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro Nomor 25 Manado.  Simulasi penyambutan pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tersebut dilaksanakan satu hari sebelum dibuka masa pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni dimulai tanggal 26-28 Juli 2015 mendatang yang nantinya akan melibatkan unsur pihak kepolisian dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. “Simulasi penerimaan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan salah satu agenda bagi KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk penyambutan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dilakukan supaya saat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan tidak ada hal yang tertinggal,” ujar Komisioner KPU SULUT, Ardiles Mewoh. Menurut Ardiles, dalam simulasi yang dibuat KPU Provinsi Sulawesi Utara ada beberapa hal yang nantinya harus diikuti oleh tim kampanye pasangan calon yang datang untuk me­nyerahkan berkas persyaratan pencalonan. Setelah itu, berkas yang berupa softcopy dan hardcopy diterima oleh tim penerima berkas syarat dukungan, berkas kemudian diteliti kesesuaian antara berkas softcopy dan hardcopy oleh tim penelitian berkas. (red : evans/kpusulut)

Diklat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan KPU Provinsi se Sulawesi Utara

Manado, sulut.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Diklat Sertifikasi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Diklat ini dilaksanakan selama 4 (empat) Hari yaitu tanggal 7 s/d 10 Juli 2015 di Hotel Sahitd Teling, Manado, (7/5).  Kegiatan tersebut merupakan program kerja bagian Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk Tahun Anggaran 2015. Tujuan dari pelaksanan Diklat ini yati untuk menambah personil yang memiliki sertifikat pengadaan. Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Panitia Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jona Oroh menjelaskan, pelaksanaan Pemilu Indonesia dan khususnya Pilkada si Sulawesi Utara merupakan kegiatan yang unik. Karena semua tahapan pemilu harus berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan, tidak bisa diundurkan dan dilaksanakan secara serentak oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih. Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa bertindak sebagai Narasumber yaitu Rafan Mokoginta, Felleps Wuisan dan Blessmiyanda. Ketiga narasumber ini secara bergantian memberikan materi terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Pada hari Jumat (10/7) dilaksanakan Ujian Sertifikasi yang langsung diawasi oleh Pengawas Pusat dari LKPP Siti Ulyanah. Sebanyak 34 pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara telah mengikuti Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, para peserta diklat diharapkan memahami peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, terutama dalam proses pemenuhan kebutuhan logistik yang harus dipersiapkan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. (evans/kpusulut)

KPU Tuntaskan Pembenahan SILOG

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya dalam satu tahun terakhir telah menuntaskan pembenahan sistem informasi logistik (siog). Saat ini, kata Husni, dalam silog sudah terhimpun data jenis dan jumlah kebutuhan logistik pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). “Kebutuhan logistik untuk TPS semuanya sudah masuk ke dalam silog. Kami menargetkan proses lelang perlengkapan TPS sudah harus tuntas akhir tahun ini,” ujar Husni, Kamis (18/4). Husni mengatakan logistik dan distribusi ini memiliki peran sentral dan strategis sebagai salah satu aspek yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Proses yang tercakup dalam logistik ini adalah proses perencanaan, proses pengadaan, proses pengawasan dan pendistribusian. Jika mengandalkan cara manual, kata Husni, dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, sangat memungkinkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan, pengawasan dan pendistribusian barang yang diakibatkan oleh kesalahan manusia (human error). Untuk menghindari permasalahan tersebut, KPU mengembangkan suatu aplikasi logistik yang terintegrasi dengan cara mengintegrasikan atau menggabungkan semua proses yang berlaku di logistik ke dalam suatu aplikasi berbasis komputer. “Dengan silog, diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan dan akurasi pada setiap proses yang akan dilakukan,” ujarnya. Untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan undang-undang, KPU menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Husni mengatakan jika proses lelangnya tuntas akhir tahun ini, proses produksi sudah dapat dimulai awal tahun depan. “Jadi kita punya waktu yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi, apakah barang yang diproduksi sesuai kebutuhan atau tidak. Begitu juga distribusinya dapat dievaluasi untuk memastikan logistik sampai di lokasi tepat waktu, tepat jumlah dan tepat lokasi,” ujarnya. Untuk meningkatkan akurasi proses distribusi, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Lembaga ini akan melakukan pemetaan untuk mendapatkan data termutakhir tentang wilayah yang akan menjadi sasaran distribusi logistik dan moda transportasi yang digunakan untuk menjangkau daerah tersebut. KPU juga menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu proses distribusi ke daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau. “Dengan Polri kita sudah buat nota kesepahaman, sementara TNI belum tetapi kita sudah komunikasi dengan Panglima TNI untuk membantu KPU dalam distribusi logistik jika kondisi cuaca dan kondisi medan benar-benar sulit di tempuh,” ujarnya. Husni mengatakan komunikasi dengan TNI akan kembali diintensifkan, terutama untuk memastikan apakah penempatan anggaran dukungan distribusi logistik itu nantinya berada di KPU atau di TNI. “KPU siap dengan dua pola penganggaran itu. Kalau anggarannya harus ditempatkan di TNI, kami akan penuhi,” ujarnya. (gd)

Pengelolaan SILOG

Dalam rangka pengelolaan logistik Pemilu 2014, KPU akan menyelenggarakan 2 (dua) kegiatan yang akan dilaksanakan  secara bersamaan dalam 4 (empat)  angkatan, yaitu: 1) Workshop implementasi manajemen logistik Pemilu, dengan peserta dari satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, masing-masing I (satu) orang dari unsur pejabat pengadaaan atau panitia pengadaan yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa; 2) Evaluasi dan pelatihan pengelolaan Sistem Informasi Logistik (Silog) Pemilu, dengan peserta terdiri dari: Satker KPU Provinsi sejumlah 3 (tiga) orang terdiri dari I (satu) orang pejabat yang membidangi logistik Pemilu dan2 (dua) orang operator Silog;  dan Satker KPU Kabupaten/Kota sejumlah 2 (dua) orang terdiri dari I (satu) orang pejabat yang membidangi logistik Pemilu dan I (satu) orang operator Silog.

Verifikasi Berkas BACALEG Dimulai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Selasa (23/4), meninjau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPR RI yang diajukan 12 parpol peserta pemilu 2014. KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon legislative (bacaleg) sejak 23 April sampai 6 Mei 2013. Husni mendatangi ruang verifikasi di lantai 2 Kantor KPU, pukul 10.30 WIB. Husni menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah petugas verifikasi dan mengecek hasil penelitian yang sudah dilakukan terhadap sejumlah dokumen bacaleg. Kepada petugas Husni berpesan untuk lebih teliti, hati-hati dan cermat dalam melakukan verifikasi. “Saya minta petugas untuk lebih berhati-hati dalam meneliti kebenaran dan keabsahan berkas bacaleg. Jangan sampai ada dokumen yang tercecer,” ujar Husni. Dia meminta berkas partai politik dan bacaleg yang sudah diverifikasi dirapikan kembali seperti saat menerima dokumen tersebut dari partai politik. Menurutnya, penataan dan kerapian dokumen, antara yang sudah diverifikasi dan belum diverifikasi penting untuk memudahkan kerja petugas. Husni juga meminta petugas verifikasi tidak menerima dokumen pada masa verifikasi. Sebab KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang kepada partai politik, sejak tanggal 9 April sampai 22 April 2013. “Tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujarnya. Sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), kata Husni, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan. Husni mengatakan catatan berkas yang diserahkan oleh partai politik pada masa pendaftaran sudah diberikan langsung kepada perwakilan partai politik pada saat mendaftar. Catatan tersebut berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon. Husni berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013. “Petugas telah mencatat secara terinci dokumen yang diserahkan parpol dan catatan tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan parpol saat mendaftar. Dokumen yang kurang kami harapkan dapat dipenuhi pada masa perbaikan,” ujarnya. Husni mengatakan KPU akan merilis nama-nama bacaleg yang diajukan oleh parpol melalui website KPU. Sehingga sejak awal publik dapat mengetahui siapa saja bacaleg yang diajukan partai untuk dipilih oleh masyarakat yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. “Dalam dua atau tiga hari, ini nama-nama bacaleg itu akan kami publikasikan,” ujarnya.