Berita Terkini

KPU-Ditjen Dukcapil Siapkan DP4 Pilkada 2017

Jakarta, sulut.kpu.go.id - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahas persiapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Direkur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (23/2). Pertemuan yang berlangsung di gedung KPU RI, Jakarta itu dilakukan untuk menyusun serangkaian metode guna menyempurnakan daftar pemilih dalam Pilkada serentak 2017. Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi itu antara lain pencatatan penduduk yang telah meninggal dunia dan perubahan status penduduk, serta mekanisme terkait proses perpindahan domisili penduduk. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, untuk menyusun DP4 dan DAK2 Ditjen Dukcapil tidak bisa bekerja sendirian, terutama dalam memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menyarankan agar petugas coklit lapangan KPU dapat membantu memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia tersebut. "Saran saya, kami meminta bantuan KPU melalui petugas lapangan saat melakukan coklit, kami minta dikirimkan hasil koordinasi coklit itu, nanti kami akan menyurati Kemendagri untuk menghapus penduduk yang telah meninggal dunia. itu lebih efektif daripada kami bekerja dari nol," kata Zudan. (Sumber : kpu.go.id/rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Ferry Kurnia: Pelaksanaan Pilwako Manado Tetap 17 Februari 2016

Manado, sulut.kpu.go.id - Pasca dikeluarkannya putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang berakibat dengan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado yang seharusnya dilaksanakan serentak dengan pada 9 Desember 2015, akhirnya masyarakat Manado bisa memilih Walikota dan Wakil Waliokota pada 17 Februari 2016, Selasa (16/2). Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkyansyah disela-sela monitoring persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah (Pilkada) Kota Manado, Sulawesi Utara. “Terkait dengan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, KPU sebagai penyelenggara telah siap dan akan tetap melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota besok, Rabu, 17 Februari 2016,” ungkap Ferry saat memberikan keterangannya di Kantor KPU Kota Manado. Ferry juga menambahkan, persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU sampai saat ini yakni proses pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Untuk pendistribusian surat pemberitahuan atau C6, sejak tiga hari yang lalu sudah seratus persen terdisribusi, sedangkan untuk pendistibusian logistik berupa surat suara dan kelengkapannya masih terus dilakukan, diharapkan malam ini semua logistik sudah terdistribusi hingga TPS,” jelasnya Ferry juga berharap, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menunda dan menghalangi pelaksanaan pemungutan suara pada esok hari. “Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pilkada susulan ini yang merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan, dan dengan dukungan dari semua pihak, KPU sebagai penyelenggara akan terus mengupayakan Pilkada yang lebih berkualitas,” tegasnya.Hadir pula pada kegiatan monitoring tersebut, Anggota Komisoner KPU RI Arief Budiman bersama Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. (ajg/red. FOTO: ook/Hupmas/KPU)

KPU SULUT hadiri Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015

Jakarta, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi, dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai dari awal tahun lalu (2015) hingga pertengahan tahun 2016 dapat berjalan lancar tanpa kendala dari ketersediaan anggaran tersisa yang berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Selasa (26/1). Acara yang digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU itu diikuti oleh 269 Satker yang melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2015.  Dalam kegiatan implementasi, Rekonsiliasi, Evaluasi dan Simulasi Pelaksanaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2015, KPU Provinsi Sulawesi Utara menjadi peserta kegiatan yang diikuti oleh Evans Tulungen, S.Kom, MM selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data serta Tonny Kandouw sebagai Bendahara Hibah Pilkada. Selain KPU Provinsi Sulawesi Utara juga hadir utusan dari KPU Kota Bitung, KPU Kota Tomohon, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dalam pemaparannya Heri Utomo, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pelaksanaan Anggaran 04 Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang hadir sebagai narasumber mengatakan mekanisme mengenai hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, dan PMK Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Selain dua PMK tersebut ada juga Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang Dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga. Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna mengimbau peserta rapat untuk mendokumentasikan dan mencatat seluruh kelengkapan dokumen terkait NPHD, sehingga jika akan dilakukan pemeriksaan KPU di daerah yang melaksankan Pilkada telah memiliki dokumen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pilkada.  “Dokumen-dokumen perlu diadministrasikan, dicatat dan didokumentasikan dengan baik supaya saat diminta oleh pemeriksa semua sudah ada dokumennya. Jadi catatan kita sama, antara pusat dengan bapak/ibu (KPUD) dan kelengkapan dokumennya tersedia sehingga bisa dibuktikan,” kata Nanang (by.admin/kpusulut/evans)

Husni Ingatkan Petugas Lapangan Untuk Pahami Peraturan

Manggar, sulut.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada para petugas lapangan (anggota PPK, PPS dan KPPS) untuk pahami perubahan peraturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Sabtu (10/10). Hal tersebut disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan Simulasi Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Himbauan tersebut dikeluarkan terkait dengan perubahan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Apabila dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, setelah penghitungan suara TPS dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat desa oleh petugas PPS, maka dalam gelaran Pilkada Tahun 2015, rekapitulasi penghitungan suara dimulai langsung di tingkat kecamatan.   Husni mengingatkan agar petugas lapangan selalu meng-update pengetahuan tentang peraturan-peraturan kepemiluan, sehingga dapat melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan terdahulu. “Perubahan itulah yang harus kita mengerti dan harus kita biasakan. Kita boleh mengingat pengalaman yang telah kita lalui, tapi ingatan yang terpenting adalah yang aktual,” ujar Husni. Terhadap kerawanan yang mungkin terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, Husni menjelaskan bahwa akan ada pembekalan simultan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis dan simulasi rekapitulasi penghitungan suara. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Husni menekankan betapa pentingnya integritas dan netralitas petugas-petugas di lapangan.  Langkah berikut yang akan disiapkan KPU dalam menjaga hasil pemungutan suara yang berintegritas ialah menyiapkan bahan pembanding yang dipublikasikan di tahap pertama (Formulir C1), dan memastikan bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait proses publikasi formulir C1 online, Husni menargetkan proses uploading C1 bakal rampung dalam waktu tiga hari setelah proses penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

96,8 Juta, Jumlah DPT Online Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 yang telah masuk dalam database online sebanyak 96.869.739 pemilih (per 12 Oktober 2015), Selasa (13/10). Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki yang berjumlah 48.466.877, dan 48.402.861 pemilih perempuan. Data tersebut didapatkan dari sebaran pemilih di 300 kabupaten/kota, 3.591 kecamatan, 43.962 desa dan 237.790 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. “Data tersebut adalah data DPT yang tersebar di 300 kabupaten/kota, 3591 kecamatan, 43.962 desa, 237.790 TPS,” terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU RI. Data pemilih online tersebut berbeda dengan data pemilih yang ditetapkan melalui berita acara penetapan DPT oleh KPU di daerah (KPUD). Perbedaan itu karena ada sebagian daerah yang kesulitan mengunggah DPT secara online. “Untuk daerah yang kesulitan mengelola dan menyusun dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), kami meminta KPU di daerah untuk mengumpulkan berita acara dari DPT yang telah ditetapkan,” ujar dia. Dari 308 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, KPU baru mendapatkan 295 berita acara penetapan DPT dari KPUD. Tiga belas KPUD yang hingga hari ini (13/10) pukul 10.00 WIB belum menyerahkan berita acara/mengunggah antara lain: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (Baru melanjutkan tahapan pilkada akibat calon tunggal);  Kota Batam, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Mataram (Belum menetapkan DPT karena rekomendasi Panwaslu);  Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan (Sudah menetapkan DPT tetapi belum mengunggah data melalui Sidalih). Gambaran DPT dari jumlah berita acara yang diterima KPU sebanyak 96.165.966, yang terdiri dari 48.134.104 pemilih laki-laki, dan 48.031.862 pemilih perempuan. Sesuai tahapan pilkada, DPT tersebut akan diumumkan oleh KPUD sejak tanggal 12 Oktober hingga 9 Desember 2015 mendatang. “Pengumuman ini memang kami sediakan untuk para pemilih mengecek sebelum atau pada saat pemungutan suara,” kata Hadar. Profil DPT Dalam kesempatan tersebut, Hadar juga mengumumkan profil pemilih yang terdiri dari pemilih pemula dan pemilih disabilitas. Untuk pemilih yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya (pemilih pemula), KPU mengumumkan jumlahnya sebanyak 1.964.073 pemilih. Yang terdiri dari 986.860 pemilih laki-laki, dan 977.213 pemilih perempuan. Pemilih pemula tersebut didapat KPU dari tanggal dan tahun lahir pemilih yang paska Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu telah berusia 17 tahun, dan yang akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pilkada 9 Desember mendatang. “Jadi pemilih ini adalah yang menjadi 17 tahun setelah hari pemungutan suara Pilpres yang lalu, sampai mereka yang akan mencapai 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2015 nanti,” ujar Hadar. Terkait pemilih disabilitas, secara total, KPU dapat mendata sebanyak 124.367. Hadar menjelaskan data tersebut adalah data yang sampai saat ini mampu dipetakan oleh KPU. Ia meyakini pemilih disabilitas masih banyak yang belum terdata.  “Yang berhasil kami catat dalam DPT secara total ada 124.367. Suatu angka yang saya yakini masih jauh lebih kecil dari penyandang disabilitas ada di dalam masyarakat kita, tetapi inilah yang baru berhasil kami dapatkan,” paparnya. Dengan diumumkannya DPT online tersebut, Hadar berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. DPT online Pilkada 2015 dapat dilihat melalui http://data.kpu.go.id/dpt2015.php “Sejak kemarin tanggal 12 sampai tanggal 9 desember, DPT itu terpasang, jadi mohon mengecek,” tutur Hadar. Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, KPU masih memberikan peluang kepada pemilih tersebut didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1). Pendaftaran tersebut dilakukan di kantor desa/kelurahan pada tanggal 13 – 20 Oktober 2015. Untuk mendaftarkan diri, pemilih harus menunjukkan identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). (ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas) Sumber : kpu.go.id

KPU Launching Beasiswa Studi S2 Tata Kelola Pemilu

Yogyakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menggelar Launching Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu di Ruang Seminar Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Kampus Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM), Kamis (1/10).  Peluncuran Program S2 Tata Kelola Pemillu tersebut ditandai dengan pemberian kuliah umum perdana oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang memberikan materi Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Dalam sambutannya, Husni mengapresiasi semua pihak yang telah berjibaku hingga program Beasiswa S2 tata Kelola Pemilu ini dapat diluncurkan. Husni juga memberikan apresiasi kepada civitas akademik di UGM yang secara antusias memadati ruang seminar untuk menyaksikan kuliah umum.  Husni berharap, program beasiswa ini dapat memperbaiki kualitas pemilu ke depan, karena adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) didalamnya. Husni juga menjelaskan bahwa program beasiswa ini merupakan  terobosan prestius karena tidak ada satu negara lain pun di dunia yang membuka pembelajaran tata kelola pemilu langsung di banyak universitas. Selain disaksikan oleh civitas akademik dari UGM, Peluncuran dan kuliah umum dari Ketua KPU tersebut, juga disaksikan oleh peserta mata kuliah Tata Kelola Pemilu di 9 (Sembilan) Universitas Negeri di Indonesia. Para peserta mata program beasiswa di uniiversitas lain menyaksikan kuliah umum melalui livestreaming dan tetap dapat berinteraksi pada sesi Tanya jawab melalui telepon. Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu telah dirintis sejak tahun 2013, dengan dibentuknya Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu untuk berdiskusi dan menyusun kurikulum perkuliahan.  Konsorsium tersebut melibakan akademisi dari 10 (sepuluh) Universitas di Indonesia yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah mada, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Negeri Lampung, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Nusa Cendana dan Universitas Cenderawasih.   Kini Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu ini telah dibuka di 9 (Sembilan) Universitas di Indonesia dengan peserta terdiri dari 70 mahasiswa dari KPU dan 10 mahasiswa dari Bawaslu. Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian UGM, Muhammad Najib Azka,  menyambut baik program beasiswa tata kelola pemilu ini. Najib menjelaskan bahwa program ini dapat dilihat sebagai salah satu kontribusi Indonesia bagi Perkembangan Demokrasi Global. Najib menjelaskan, hal tersebut dikarenakan sebagai negara yang dalam proses transisi demokrasi, pelaksanaan Pemilu di Indonesia tergolong baik dibanding pelaksanaan di negara-negara lain. (ftq/red. FOTO KPU/mtr/Hupmas)